Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Golongan G, Toko di Kampung Cikuya Tuai Sorotan Warga

Subang | Mediasuratkabarumum.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan tindakan penegakan hukum dengan pemasangan garis polisi (police line).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut diduga telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan. Namun, setiap kali dilakukan penutupan, aktivitas penjualan diduga kembali berlangsung tidak lama kemudian.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dan mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.

"Kami sangat resah. Obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter. Padahal toko ini pernah dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian kembali buka dan beroperasi," ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas toko tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sehingga peredaran obat keras tanpa izin tidak kembali terulang.

Masyarakat menilai peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi membahayakan kesehatan serta rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diharapkan dapat diperketat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya toko tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polsek Cibeber Pererat Sinergi dengan Masyarakat


Mediasuratkabarumum.com ||Cianjur – Polsek Cibeber sukses menggelar malam puncak syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang sebelumnya diisi dengan berbagai perlombaan olahraga, seni, budaya, dan hiburan rakyat.

Ratusan warga memadati lokasi acara dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Malam puncak dimeriahkan dengan penampilan seni budaya, hiburan masyarakat, serta penyerahan hadiah kepada para juara turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber dan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengatakan seluruh kegiatan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud nyata penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kami melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tema Polri untuk Masyarakat. Kami menggelar turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber yang diikuti perwakilan dari 18 desa. Selain itu, kami juga menyelenggarakan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur yang diikuti 24 paguron dengan total 287 peserta. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan sukses, dan malam ini menjadi penutup melalui acara syukuran yang dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, alim ulama, serta masyarakat Kecamatan Cibeber," ujar Kompol Tio.

Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya potensi Kecamatan Cibeber di bidang olahraga, seni, dan budaya. Menurutnya, momentum HUT Bhayangkara menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat.

"Kami akan terus membangun sinergi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat. Polri hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," tambahnya.
Tidak hanya sukses sebagai penyelenggara berbagai kegiatan HUT Bhayangkara, Polsek Cibeber juga terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui program pembinaan olahraga karate yang dibimbing langsung oleh personel Polsek Cibeber.

Program pembinaan tersebut berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan meraih 10 medali emas dan 8 medali perunggu pada ajang Piala Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami memiliki binaan olahraga karate yang rutin berlatih setiap hari Sabtu di halaman Polsek Cibeber. Latihan juga dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa lokasi, mulai dari Lapangan Pasirmunding hingga Desa Salamnunggal. Seluruh pembinaan dilakukan langsung oleh anggota Polsek Cibeber," pungkas Kompol Tio.

Keberhasilan penyelenggaraan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus prestasi atlet karate binaan menjadi bukti nyata komitmen Polsek Cibeber dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan budaya. ***Red/Iduy

Dugaan Jalur Khusus SPMB di SMAN 1 Padalarang Belum Terjawab, Pihak Sekolah Masih Belum Berikan Klarifikasi

Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Padalarang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya jalur khusus dalam proses penerimaan peserta didik baru yang diduga melibatkan permintaan sejumlah uang agar calon murid dapat diterima di sekolah tersebut. Selasa, 30/6/2026

Informasi tersebut diperoleh tim awak media dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan para narasumber, dugaan praktik tersebut disebut terjadi dalam proses SPMB di SMAN 1 Padalarang. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Padalarang.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, wartawan yang datang ke lingkungan sekolah diarahkan oleh petugas keamanan (security) agar terlebih dahulu membuat janji apabila ingin bertemu dengan Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan ataupun klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Padalarang terkait dugaan yang berkembang.

Belum adanya klarifikasi resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang. Apabila nantinya terdapat laporan resmi yang disertai bukti awal yang cukup, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan SPMB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta melarang adanya pungutan maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.

Apabila di kemudian hari terbukti melalui proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang secara melawan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang, Ketua Panitia SPMB, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila klarifikasi resmi diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers. ***Red

Ketua PD AMPG Kabupaten Bandung Barat Athorif Sampaikan Ucapan Selamat kepada Ariansyah Eka Saputra atas Amanah Baru di DPD Partai Golkar Jawa Barat

Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Ketua PD AMPG Kabupaten Bandung Barat, Athorif, beserta jajaran pengurus dan keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ariansyah Eka Saputra atas amanah baru yang diterimanya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua PD AMPG Jawa Barat.

Athorif menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi serta penguatan peran generasi muda di lingkungan Partai Golkar.

"Kami segenap keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada Kang Ariansyah Eka Saputra. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, kesehatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah baru ini," ujar Athorif.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Ariansyah Eka Saputra, PD AMPG Jawa Barat dapat semakin solid, maju, serta menjadi wadah pembinaan kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Athorif juga menegaskan komitmen PD AMPG Kabupaten Bandung Barat untuk terus mendukung program-program kepengurusan PD AMPG Jawa Barat demi memperkuat sinergi organisasi dan mencetak kader-kader muda yang berkualitas.

"Salam Solid! Bersama kita wujudkan AMPG Jawa Barat yang semakin kuat, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Athorif. ***Red

Audiensi di DPR RI, Sekjen GTKN: Perjuangan PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu Masuki Tahap Krusial

Mediasuratkabarumum.com ||  Jakarta – Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (GTKN) bersama Forum Aliansi Guru dan Rakyat (FAGAR), (PWI), dan IGORNAS melaksanakan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI serta Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). Audiensi tersebut membahas percepatan penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, S.Pd., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang memberikan harapan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

"Alhamdulillah, audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara berjalan dengan baik. Kami menyampaikan langsung aspirasi para PPPK Paruh Waktu agar memperoleh kepastian status dan perlindungan yang adil. Hasil pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera menuntaskan regulasi yang sedang disusun," ujar Ratna Purwakesi.

Menurutnya, salah satu hasil utama audiensi adalah adanya kepastian bahwa proses peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sedang dimatangkan melalui penyusunan regulasi dan penetapan tenggat waktu pelaksanaannya.

Ratna juga mengungkapkan bahwa pihak DPR RI menyampaikan informasi mengenai rencana penyampaian kebijakan oleh Presiden RI pada 16 Agustus 2026.

"Kami memperoleh informasi bahwa pada 16 Agustus 2026, Bapak Presiden Prabowo direncanakan akan menyampaikan hasil kebijakan yang berkaitan dengan PPPK. Kami berharap hal tersebut menjadi kabar baik sekaligus hadiah bagi seluruh PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu di Indonesia," katanya.

Ia menegaskan bahwa GTKN akan terus mengawal seluruh proses pembahasan hingga kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.

"Kami mengajak seluruh rekan-rekan PPPK di seluruh Indonesia untuk tetap bersatu, menjaga kondusivitas, dan terus mengawal perjuangan ini dengan semangat serta penuh harapan. GTKN akan tetap berada di garda terdepan memperjuangkan keadilan dan kepastian status bagi seluruh PPPK Indonesia," tutup Ratna Purwakesi, S.Pd. ***Red 

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polres Cianjur Sita 23 Sepeda Motor

Cianjur, Mediasuratkabarumum.com –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pacet, Senin 29 Juni 2026, Polres Cianjur memamerkan barang bukti sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kapolsek Pacet, Kasatreskrim, dan Kanitreskrim Polsek Pacet, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan 23 motor hasil curian. Ini adalah jumlah yang tidak sedikit dan kami yakin pengembangan akan terus berlanjut," ujar AKBP Alexander di hadapan awak media.

Dua laporan kehilangan menjadi dasar pengungkapan kasus ini, yaitu laporan dari korban Gigih Surya Herdani (kejadian 3 Juni 2026 di Desa Ciherang) dan Suluh Normasiwi (kejadian 28 Mei 2026 di Desa Palasari). Kedua korban kehilangan motor yang diparkir di dekat rumah dalam keadaan terkunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial S alias DB (29) di kediamannya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026) pukul 01.00 WIB dini hari. Dari keterangan DB, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial AB (35) di wilayah Sukaresmi, Cianjur, pada hari yang sama pukul 04.00 WIB.

Modus operandi para pelaku cukup rapi. Tersangka DB berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sementara itu, tersangka AB bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian agar aksinya tidak diketahui warga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, mata kunci astag, pembuka magnet, STNK korban, dan 23 unit sepeda motor curian.

"Menariknya, mayoritas barang bukti motor ini kami temukan justru di luar wilayah Cianjur, paling banyak di Purwakarta. Motor-motor ini dipasarkan dengan cara putus sel, bertemu langsung dengan harga jauh di bawah pasaran, atau ditawarkan melalui media sosial dengan modus transfer uang terlebih dahulu," jelas Kapolres.

Kapolres Alexander menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial HS yang beralamat di Cikalongkulon. HS diduga berperan sebagai penadah atau pemasar hasil curian.

"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar HS segera tertangkap. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DB dan AB dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polsek Pacet dengan membawa dokumen kepemilikan.

"Silakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai. Kami akan serahkan kembali kepada pemilik yang sah," pungkasnya.

Bupati Bandung Barat Keluarkan Surat Undangan Pembersihan Eceng Gondok di Cililin


Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengeluarkan surat undangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan pembersihan eceng gondok di kawasan Jembatan Ciminyak, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Surat bernomor B/2158/600.4.1/Bag.Um tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, unsur kewilayahan, serta sejumlah stakeholder untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026. 

Dalam surat tersebut, Bupati Bandung Barat mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pembersihan eceng gondok yang selama ini dinilai mengganggu aliran perairan dan lingkungan di kawasan Jembatan Ciminyak. Kegiatan akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan titik pelaksanaan di Kecamatan Cililin. 

Peserta yang diundang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, perangkat daerah, kecamatan dan desa, hingga stakeholder seperti Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satgas Citarum, Indonesia Power UBP Saguling, Bening Saguling Foundation, dan PT Ultrajaya. 

Berdasarkan rangkaian kegiatan yang telah disusun, acara diawali dengan apel pembukaan yang dipimpin Bupati atau Wakil Bupati Bandung Barat, dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan, pemusnahan, pengangkatan, hingga pengangkutan eceng gondok ke tempat pembuangan sementara. 

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan eceng gondok di wilayah perairan Kabupaten Bandung Barat. ***Red