GTKN dan FAGAR Desak Pemerintah Percepat Alih Status PPPK Guru dan Tendik serta Sentralisasi Penggajian

Jakarta, mediasuratkabarumum.com – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) bersama Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dalam Forum Group Discussion (FGD) dan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Forum yang dihadiri sekitar 500 pengurus GTKN dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengangkat tema "Merumuskan Kebijakan Terintegrasi Bagi Penguatan Status Kepegawaian, Kesehatan, dan Transportasi Karier Guru serta Tenaga Kependidikan."

Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna, bersama Ketua Umum FAGAR, Mo'al, menegaskan bahwa perjuangan organisasi difokuskan pada percepatan penyelesaian status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan PPPK serta pemerataan kesejahteraan melalui kebijakan pemerintah pusat.

Tuntutan pertama yang disampaikan adalah percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). GTKN meminta proses tersebut diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2026/2027 tanpa tes ulang dan tanpa digabungkan dengan peserta seleksi PPPK tahap berikutnya.
GTKN juga meminta pemerintah memperjelas implementasi PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur mekanisme pembiayaan PPPK. Menurut GTKN, pembebanan anggaran kepada pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pengangkatan PPPK di sejumlah daerah.

Selain itu, GTKN dan FAGAR mendesak agar sistem penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu, disentralisasikan ke pemerintah pusat melalui APBN. Langkah tersebut dinilai akan menciptakan keadilan serta menghilangkan kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema percepatan peralihan tanpa tes ulang dengan memanfaatkan data BKN sebagai dasar utama. Sementara itu, Kementerian Keuangan akan mengkaji berbagai skema pembiayaan, dan DPR RI menyatakan siap mengawal pembahasan regulasi apabila diperlukan sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pembentukan tim kerja bersama yang melibatkan GTKN, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN untuk mempercepat penyusunan kebijakan terkait percepatan alih status PPPK serta sistem penggajian yang lebih berkeadilan.

GTKN berharap hasil Rakornas dan FGD di DPR RI ini dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red

0 comments:

Posting Komentar