FGTK, GTKN, dan FAGAR Sepakati Tiga Tuntutan Strategis dalam Rakornas di DPR RI, Fokus Percepatan PPPK dan Sentralisasi Gaji

Jakarta, mediasuratkabarumum.com – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait percepatan penyelesaian status kepegawaian PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan.

Rakornas yang mengusung tema "Percepatan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sentralisasi Penggajian ke Pemerintah Pusat" tersebut dihadiri perwakilan DPR RI, Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN, serta jajaran pengurus pusat FGTK, GTKN, dan FAGAR.
Dalam forum tersebut, FGTK, GTKN, dan FAGAR secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Tuntutan pertama adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang ditargetkan selesai pada tahun 2026–2027. Organisasi guru meminta agar 947.421 PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025 dapat segera dialihkan tanpa tes ulang sebelum masa kontrak berakhir.

Merespons hal tersebut, Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa seleksi ulang dengan target penerbitan keputusan pada Triwulan III Tahun 2026. Sementara Direktorat Jenderal GTK menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.
Tuntutan kedua menyangkut revisi KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 mengenai pembiayaan PPPK. FGTK, GTKN, dan FAGAR menilai pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi kendala utama sehingga meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui APBN.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan mengakui adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah dan akan mengkaji sejumlah skema pembiayaan. Sementara Kemendagri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.

Tuntutan ketiga adalah sentralisasi penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Pimpinan DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan siap menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian. Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal kebijakan tersebut, sedangkan BKN siap menjadi validator data nasional apabila sistem penggajian dipusatkan.

Sebagai tindak lanjut Rakornas, disepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan FGTK, GTKN, FAGAR, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN. Tim tersebut ditargetkan mulai bekerja dalam waktu 14 hari, termasuk menyusun draf kebijakan percepatan pengangkatan PPPK serta melakukan konsolidasi data di seluruh Indonesia.

Rakornas ini menjadi momentum penting bagi FGTK, GTKN, dan FAGAR dalam memperjuangkan kepastian status kepegawaian, kepastian pembiayaan, serta pemerataan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red

0 comments:

Posting Komentar