Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Golongan G, Toko di Kampung Cikuya Tuai Sorotan Warga

Subang | Mediasuratkabarumum.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan tindakan penegakan hukum dengan pemasangan garis polisi (police line).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut diduga telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan. Namun, setiap kali dilakukan penutupan, aktivitas penjualan diduga kembali berlangsung tidak lama kemudian.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dan mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.

"Kami sangat resah. Obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter. Padahal toko ini pernah dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian kembali buka dan beroperasi," ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas toko tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sehingga peredaran obat keras tanpa izin tidak kembali terulang.

Masyarakat menilai peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi membahayakan kesehatan serta rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diharapkan dapat diperketat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya toko tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red

0 comments:

Posting Komentar