Selama Masa Transisi Kepemimpinan, Berbagai Program BAZNAS Kabupaten Cianjur Ditutup Untuk Sementara.

Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mengumumkan penutupan sementara seluruh program dan layanan pengajuan bantuan selama masa transisi kepemimpinan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd. menjelaskan terkait pelaksanaan program kerja BAZNAS dimasa transisi.

H.Hilman mengatakan, program yang saat ini masih berjalan adalah Program Sehat dan Program Ibnu Sabil. Sementara itu, program lainnya yang dihentikan sementara sampai proses transisi kepengurusan tuntas.

" Selama masa transisi kepemimpinan, program yang masih berjalan hanya Program Sehat dan Program Ibnu Sabil, dan program yang lainnya ditutup sementara," katanya. Selasa 07/07/2026.
Kata H.Hilman, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan proses administrasi dan penataan internal menjelang pergantian kepengurusan BAZNAS periode berikutnya.

Program yang dihentikan sementara, yakni program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, modal usaha serta program pendistribusian dan pendayagunaan zakat lainnya.

H.Hilman menjelaskan, langkah ini sifatnya sementara dan tujuannya untuk memastikan proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik seusai masa transisi benar-benar tuntas.

"Selama masa transisi kepemimpinan ini, seluruh pengajuan program dihentikan sementara, kecuali program sehat dan ibnu sabil masih bisa dikayani. Nanti setelah masa transisi selesai, semua program akan kembali berjalan normal seperti sedia kala," paparnya.

H.Hilman menerangkan, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan, diminta untuk bersabar, dan tunggu informasi terkait pembukaan layanan BAZNAS kembali.


Menurut H.Hilman, walaupun program layanan ditutup sementara, pengelolaan administrasi internal dan proses transisi kepemimpinan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku." Ujarnya 

Hilman berharap, setelah masa transisi selesai, BAZNAS Cianjur dapat kembali menjalankan seluruh program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara optimal dan permohonan dan pengajuan masyarakat kembali terlayani semuanya."ujarnya ( Hdi )

FGTK, GTKN, dan FAGAR Sepakati Tiga Tuntutan Strategis dalam Rakornas di DPR RI, Fokus Percepatan PPPK dan Sentralisasi Gaji

Jakarta, mediasuratkabarumum.com – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait percepatan penyelesaian status kepegawaian PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan.

Rakornas yang mengusung tema "Percepatan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sentralisasi Penggajian ke Pemerintah Pusat" tersebut dihadiri perwakilan DPR RI, Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN, serta jajaran pengurus pusat FGTK, GTKN, dan FAGAR.
Dalam forum tersebut, FGTK, GTKN, dan FAGAR secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Tuntutan pertama adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang ditargetkan selesai pada tahun 2026–2027. Organisasi guru meminta agar 947.421 PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025 dapat segera dialihkan tanpa tes ulang sebelum masa kontrak berakhir.

Merespons hal tersebut, Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa seleksi ulang dengan target penerbitan keputusan pada Triwulan III Tahun 2026. Sementara Direktorat Jenderal GTK menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.
Tuntutan kedua menyangkut revisi KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 mengenai pembiayaan PPPK. FGTK, GTKN, dan FAGAR menilai pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi kendala utama sehingga meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui APBN.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan mengakui adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah dan akan mengkaji sejumlah skema pembiayaan. Sementara Kemendagri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.

Tuntutan ketiga adalah sentralisasi penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Pimpinan DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan siap menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian. Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal kebijakan tersebut, sedangkan BKN siap menjadi validator data nasional apabila sistem penggajian dipusatkan.

Sebagai tindak lanjut Rakornas, disepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan FGTK, GTKN, FAGAR, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN. Tim tersebut ditargetkan mulai bekerja dalam waktu 14 hari, termasuk menyusun draf kebijakan percepatan pengangkatan PPPK serta melakukan konsolidasi data di seluruh Indonesia.

Rakornas ini menjadi momentum penting bagi FGTK, GTKN, dan FAGAR dalam memperjuangkan kepastian status kepegawaian, kepastian pembiayaan, serta pemerataan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red

GTKN dan FAGAR Desak Pemerintah Percepat Alih Status PPPK Guru dan Tendik serta Sentralisasi Penggajian

Jakarta, mediasuratkabarumum.com – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) bersama Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dalam Forum Group Discussion (FGD) dan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Forum yang dihadiri sekitar 500 pengurus GTKN dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengangkat tema "Merumuskan Kebijakan Terintegrasi Bagi Penguatan Status Kepegawaian, Kesehatan, dan Transportasi Karier Guru serta Tenaga Kependidikan."

Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna, bersama Ketua Umum FAGAR, Mo'al, menegaskan bahwa perjuangan organisasi difokuskan pada percepatan penyelesaian status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan PPPK serta pemerataan kesejahteraan melalui kebijakan pemerintah pusat.

Tuntutan pertama yang disampaikan adalah percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). GTKN meminta proses tersebut diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2026/2027 tanpa tes ulang dan tanpa digabungkan dengan peserta seleksi PPPK tahap berikutnya.
GTKN juga meminta pemerintah memperjelas implementasi PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur mekanisme pembiayaan PPPK. Menurut GTKN, pembebanan anggaran kepada pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pengangkatan PPPK di sejumlah daerah.

Selain itu, GTKN dan FAGAR mendesak agar sistem penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu, disentralisasikan ke pemerintah pusat melalui APBN. Langkah tersebut dinilai akan menciptakan keadilan serta menghilangkan kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema percepatan peralihan tanpa tes ulang dengan memanfaatkan data BKN sebagai dasar utama. Sementara itu, Kementerian Keuangan akan mengkaji berbagai skema pembiayaan, dan DPR RI menyatakan siap mengawal pembahasan regulasi apabila diperlukan sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pembentukan tim kerja bersama yang melibatkan GTKN, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN untuk mempercepat penyusunan kebijakan terkait percepatan alih status PPPK serta sistem penggajian yang lebih berkeadilan.

GTKN berharap hasil Rakornas dan FGD di DPR RI ini dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red

Ketua BOOMS Bandung Barat Didin "Kopral" Soroti Buruknya Kondisi Gedung Pemkab, Pertanyakan Anggaran PemeliharaanBandung Barat,


Bandung Barat, Mediasuratkabarumum.com – Ketua BOOMS (Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa, dan LSM) Bandung Barat, Didin yang akrab disapa "Kopral", melontarkan kritik keras terhadap kondisi Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dinilainya semakin memprihatinkan dan jauh dari standar kantor pemerintahan yang layak.

Menurut Didin, kondisi lingkungan perkantoran, khususnya di sekitar Gedung D, dipenuhi rumput liar yang menjulang tinggi hingga terlihat dari lantai atas. Ia menilai keadaan tersebut mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap pemeliharaan aset daerah.

"Ini bukan sekadar persoalan rumput yang tinggi, tetapi menyangkut kepedulian pemerintah terhadap aset milik daerah. Kalau memang anggaran pemeliharaan ada, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasinya sehingga kondisi kantor bisa terbengkalai seperti ini," tegas Didin.

Ia menyebut wajah pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat saat ini tidak mencerminkan lingkungan pelayanan publik yang bersih, tertata, dan nyaman. Bahkan, menurutnya, suasana kompleks perkantoran lebih menyerupai kawasan yang tidak terawat.

Selain kondisi lingkungan, Didin juga menyoroti fasilitas toilet di Gedung A, B, C, dan D yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Ia mengaku menemukan toilet dengan kondisi kumuh, dinding menguning, saluran air yang kurang baik, serta menimbulkan bau tidak sedap.

"Fasilitas dasar seperti toilet seharusnya menjadi perhatian utama. Jika kebersihan lingkungan kerja saja tidak mampu dijaga, bagaimana masyarakat bisa yakin terhadap kualitas pelayanan yang diberikan?" ujarnya.

Didin meminta Bupati Bandung Barat agar tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi turun langsung meninjau kondisi riil di lapangan untuk melihat berbagai persoalan yang terjadi di kompleks perkantoran pemerintah.

Ia juga mendesak OPD yang memiliki kewenangan dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan segera melakukan pembenahan secara menyeluruh agar wajah pusat pemerintahan kembali menjadi representasi pelayanan publik yang bersih, nyaman, dan bermartabat.

"Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai kantor pemerintahan menjadi simbol pembiaran. Pemerintah harus memberi contoh dalam menjaga aset daerah dan menghadirkan lingkungan pelayanan yang layak bagi masyarakat," pungkas Didin ***Red 

Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Golongan G, Toko di Kampung Cikuya Tuai Sorotan Warga

Subang | Mediasuratkabarumum.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan tindakan penegakan hukum dengan pemasangan garis polisi (police line).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut diduga telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan. Namun, setiap kali dilakukan penutupan, aktivitas penjualan diduga kembali berlangsung tidak lama kemudian.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dan mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.

"Kami sangat resah. Obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter. Padahal toko ini pernah dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian kembali buka dan beroperasi," ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas toko tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sehingga peredaran obat keras tanpa izin tidak kembali terulang.

Masyarakat menilai peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi membahayakan kesehatan serta rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diharapkan dapat diperketat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya toko tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polsek Cibeber Pererat Sinergi dengan Masyarakat


Mediasuratkabarumum.com ||Cianjur – Polsek Cibeber sukses menggelar malam puncak syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang sebelumnya diisi dengan berbagai perlombaan olahraga, seni, budaya, dan hiburan rakyat.

Ratusan warga memadati lokasi acara dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Malam puncak dimeriahkan dengan penampilan seni budaya, hiburan masyarakat, serta penyerahan hadiah kepada para juara turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber dan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengatakan seluruh kegiatan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud nyata penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kami melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tema Polri untuk Masyarakat. Kami menggelar turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber yang diikuti perwakilan dari 18 desa. Selain itu, kami juga menyelenggarakan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur yang diikuti 24 paguron dengan total 287 peserta. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan sukses, dan malam ini menjadi penutup melalui acara syukuran yang dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, alim ulama, serta masyarakat Kecamatan Cibeber," ujar Kompol Tio.

Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya potensi Kecamatan Cibeber di bidang olahraga, seni, dan budaya. Menurutnya, momentum HUT Bhayangkara menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat.

"Kami akan terus membangun sinergi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat. Polri hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," tambahnya.
Tidak hanya sukses sebagai penyelenggara berbagai kegiatan HUT Bhayangkara, Polsek Cibeber juga terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui program pembinaan olahraga karate yang dibimbing langsung oleh personel Polsek Cibeber.

Program pembinaan tersebut berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan meraih 10 medali emas dan 8 medali perunggu pada ajang Piala Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami memiliki binaan olahraga karate yang rutin berlatih setiap hari Sabtu di halaman Polsek Cibeber. Latihan juga dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa lokasi, mulai dari Lapangan Pasirmunding hingga Desa Salamnunggal. Seluruh pembinaan dilakukan langsung oleh anggota Polsek Cibeber," pungkas Kompol Tio.

Keberhasilan penyelenggaraan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus prestasi atlet karate binaan menjadi bukti nyata komitmen Polsek Cibeber dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan budaya. ***Red/Iduy

Dugaan Jalur Khusus SPMB di SMAN 1 Padalarang Belum Terjawab, Pihak Sekolah Masih Belum Berikan Klarifikasi

Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Padalarang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya jalur khusus dalam proses penerimaan peserta didik baru yang diduga melibatkan permintaan sejumlah uang agar calon murid dapat diterima di sekolah tersebut. Selasa, 30/6/2026

Informasi tersebut diperoleh tim awak media dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan para narasumber, dugaan praktik tersebut disebut terjadi dalam proses SPMB di SMAN 1 Padalarang. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Padalarang.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, wartawan yang datang ke lingkungan sekolah diarahkan oleh petugas keamanan (security) agar terlebih dahulu membuat janji apabila ingin bertemu dengan Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan ataupun klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Padalarang terkait dugaan yang berkembang.

Belum adanya klarifikasi resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang. Apabila nantinya terdapat laporan resmi yang disertai bukti awal yang cukup, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan SPMB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta melarang adanya pungutan maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.

Apabila di kemudian hari terbukti melalui proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang secara melawan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang, Ketua Panitia SPMB, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila klarifikasi resmi diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers. ***Red