Diduga Edarkan Obat Golongan G, Seorang Pria Mengaku Layani Penjualan hingga Anak Usia SMP di Sukaresmi

Sukabumi – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G ditemukan di wilayah Gang Cemara, Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awak media di lokasi, tepatnya di sekitar titik koordinat 6,9128 LS dan 106,9051 BT, seorang pria bernama Dedi mengaku bekerja sebagai penjaga sekaligus pelayan penjualan obat-obatan tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Dedi menyampaikan bahwa dirinya hanya pekerja. Ia mengaku bahwa pemilik tempat tersebut menjual obat keras golongan G jenis Exsimer dan Rhamdol tanpa disertai izin resmi apotek atau resep dokter.

Lebih memprihatinkan, Dedi juga mengakui bahwa pembeli yang dilayani tidak terbatas pada orang dewasa. “Anak usia pelajar SMP juga saya layani,” ujarnya kepada awak media saat dimintai keterangan.
Dalam percakapan tersebut, Dedi dan seorang rekannya yang disebut sebagai anak buahnya—yang diketahui merupakan warga Aceh—mengaku baru empat hari beroperasi di lokasi tersebut. “Baru empat hari di sini,” ucapnya singkat.

Keberadaan dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, terlebih jika benar telah melayani pembelian oleh anak-anak usia sekolah. Obat golongan G seperti Exsimer dan Rhamdol diketahui termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kecamatan Cisaat dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.***ngkus

0 comments:

Posting Komentar