Diduga Praktik Jual Beli Psikotropika Terjadi Terang-Terangan di Depan Apotek Rabbani 2, Transaksi Terekam Kamera


Cianjur, mediasiratkabarumum.com — Diduga praktik penjualan obat-obatan golongan psikotropika dan penenang secara ilegal mencuat di Apotek Rabani 2 dengan Praktek Apoteker, apt. Tegar Eka Sentosa, S.Farm.SIPA:500.16.7.2/1458/SIPA/DPMPTSP/2004, Dan Praktek Dokter Spesialis Kejiwan, dr. Bona Victor Simanjuntak, Sp.KJ, SIP:500.16.7.2/2655/IPDS/DPMPTSP/2024
Di Jln. Raya Cianjur Bandung Kampung Pasangrahan RT 02 Rw 01, Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43282. Jumat, 27/02/2026

Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut terjadi tepat di depan Apotek Rabbani 2 dan bahkan terekam kamera saat tim wartawan melakukan investigasi dilapangan.
Suasana di depan apotek tampak tidak biasa. Sejumlah orang terlihat berkumpul dan hilir-mudik di area tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa di antaranya diduga terlibat dalam transaksi obat keras seperti rexonal, alprazolam, dan jenis penenang lain yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Pada 18 Februari 2026, tim investigasi mendatangi lokasi dengan dokumentasi visual aktif. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya pembelian obat penenang di dalam apotek dengan menggunakan resep dokter.

"Namun yang mengejutkan, obat-obatan tersebut diduga tidak berhenti di tangan pembeli."

Berdasarkan observasi di lapangan, sejumlah pembeli yang keluar dari apotek terlihat kembali melakukan transaksi dengan pihak lain di depan area apotek tersebut. 

Dugaan kuat mengarah pada praktik perantara—di mana obat yang baru dibeli kemudian dijual kembali kepada orang lain yang datang silih berganti.

Pola ini disebut tidak terjadi sekali dua kali. Aktivitas serupa diduga berlangsung berulang, membentuk pola transaksi yang terorganisir di depan fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Dalam pendalaman investigasi, tim juga mewawancarai salah seorang pembeli yang membawa resep dokter. Kepada wartawan, ia mengaku terkadang menjual kembali obat yang dibelinya. Ia juga menyebut bahwa resep dapat diperoleh dengan membayar sekitar Rp135 ribu.

Lebih lanjut, yang bersangkutan mengaku memiliki dua lembar resep yang didapat menggunakan identitas berbeda, termasuk KTP milik kerabat dan identitas orang lain. Ia bahkan menyebut resep tersebut pernah ditawar hingga Rp100 ribu oleh pihak tertentu, meski ia mengklaim tidak menjualnya.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi obat golongan keras serta potensi penyalahgunaan identitas dalam proses penerbitan resep.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas orang-orang yang berkumpul hampir setiap hari di depan apotek. Mereka menduga praktik jual beli obat keras tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan lingkungan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan pada 24 Februari 2026. dengan mendatangi langsung Apotek Rabbani 2. Namun, penanggung jawab apoteker yang berwenang sedang tidak berada di tempat. Ucap Petugas yang berjaga menyampaikan kepada awak media 

"Tim redaksipun telah meninggalkan nomor kontak untuk penjadwalan klarifikasi resmi dari penanggung jawab Apoteker."

Hingga tiga hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak apotek.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi juga dari pihak pengelola apoteker, terkait dugaan praktik penjualan obat-obatan jenis Psikotropika di depan lokasi usaha mereka. 

Tim redaksi juga tengah berupaya menghubungi instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan praktik penjualan obat-obatan jenis Psikotropika  ini.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat obat psikotropika merupakan zat yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan indikasi medis yang sah. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak hukum sekaligus ancaman bagi kesehatan masyarakat.***gheni

0 comments:

Posting Komentar