Dugaan Jalur Khusus SPMB di SMAN 1 Padalarang Belum Terjawab, Pihak Sekolah Masih Belum Berikan Klarifikasi

Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Padalarang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya jalur khusus dalam proses penerimaan peserta didik baru yang diduga melibatkan permintaan sejumlah uang agar calon murid dapat diterima di sekolah tersebut. Selasa, 30/6/2026

Informasi tersebut diperoleh tim awak media dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan para narasumber, dugaan praktik tersebut disebut terjadi dalam proses SPMB di SMAN 1 Padalarang. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Padalarang.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, wartawan yang datang ke lingkungan sekolah diarahkan oleh petugas keamanan (security) agar terlebih dahulu membuat janji apabila ingin bertemu dengan Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan ataupun klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Padalarang terkait dugaan yang berkembang.

Belum adanya klarifikasi resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang. Apabila nantinya terdapat laporan resmi yang disertai bukti awal yang cukup, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan SPMB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta melarang adanya pungutan maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.

Apabila di kemudian hari terbukti melalui proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang secara melawan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang, Ketua Panitia SPMB, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila klarifikasi resmi diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers. ***Red

Ketua PD AMPG Kabupaten Bandung Barat Athorif Sampaikan Ucapan Selamat kepada Ariansyah Eka Saputra atas Amanah Baru di DPD Partai Golkar Jawa Barat

Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Ketua PD AMPG Kabupaten Bandung Barat, Athorif, beserta jajaran pengurus dan keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ariansyah Eka Saputra atas amanah baru yang diterimanya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua PD AMPG Jawa Barat.

Athorif menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi serta penguatan peran generasi muda di lingkungan Partai Golkar.

"Kami segenap keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada Kang Ariansyah Eka Saputra. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, kesehatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah baru ini," ujar Athorif.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Ariansyah Eka Saputra, PD AMPG Jawa Barat dapat semakin solid, maju, serta menjadi wadah pembinaan kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Athorif juga menegaskan komitmen PD AMPG Kabupaten Bandung Barat untuk terus mendukung program-program kepengurusan PD AMPG Jawa Barat demi memperkuat sinergi organisasi dan mencetak kader-kader muda yang berkualitas.

"Salam Solid! Bersama kita wujudkan AMPG Jawa Barat yang semakin kuat, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Athorif. ***Red

Audiensi di DPR RI, Sekjen GTKN: Perjuangan PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu Masuki Tahap Krusial

Mediasuratkabarumum.com ||  Jakarta – Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (GTKN) bersama Forum Aliansi Guru dan Rakyat (FAGAR), (PWI), dan IGORNAS melaksanakan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI serta Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). Audiensi tersebut membahas percepatan penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, S.Pd., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang memberikan harapan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

"Alhamdulillah, audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara berjalan dengan baik. Kami menyampaikan langsung aspirasi para PPPK Paruh Waktu agar memperoleh kepastian status dan perlindungan yang adil. Hasil pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera menuntaskan regulasi yang sedang disusun," ujar Ratna Purwakesi.

Menurutnya, salah satu hasil utama audiensi adalah adanya kepastian bahwa proses peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sedang dimatangkan melalui penyusunan regulasi dan penetapan tenggat waktu pelaksanaannya.

Ratna juga mengungkapkan bahwa pihak DPR RI menyampaikan informasi mengenai rencana penyampaian kebijakan oleh Presiden RI pada 16 Agustus 2026.

"Kami memperoleh informasi bahwa pada 16 Agustus 2026, Bapak Presiden Prabowo direncanakan akan menyampaikan hasil kebijakan yang berkaitan dengan PPPK. Kami berharap hal tersebut menjadi kabar baik sekaligus hadiah bagi seluruh PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu di Indonesia," katanya.

Ia menegaskan bahwa GTKN akan terus mengawal seluruh proses pembahasan hingga kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.

"Kami mengajak seluruh rekan-rekan PPPK di seluruh Indonesia untuk tetap bersatu, menjaga kondusivitas, dan terus mengawal perjuangan ini dengan semangat serta penuh harapan. GTKN akan tetap berada di garda terdepan memperjuangkan keadilan dan kepastian status bagi seluruh PPPK Indonesia," tutup Ratna Purwakesi, S.Pd. ***Red 

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polres Cianjur Sita 23 Sepeda Motor

Cianjur, Mediasuratkabarumum.com –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pacet, Senin 29 Juni 2026, Polres Cianjur memamerkan barang bukti sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kapolsek Pacet, Kasatreskrim, dan Kanitreskrim Polsek Pacet, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan 23 motor hasil curian. Ini adalah jumlah yang tidak sedikit dan kami yakin pengembangan akan terus berlanjut," ujar AKBP Alexander di hadapan awak media.

Dua laporan kehilangan menjadi dasar pengungkapan kasus ini, yaitu laporan dari korban Gigih Surya Herdani (kejadian 3 Juni 2026 di Desa Ciherang) dan Suluh Normasiwi (kejadian 28 Mei 2026 di Desa Palasari). Kedua korban kehilangan motor yang diparkir di dekat rumah dalam keadaan terkunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial S alias DB (29) di kediamannya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026) pukul 01.00 WIB dini hari. Dari keterangan DB, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial AB (35) di wilayah Sukaresmi, Cianjur, pada hari yang sama pukul 04.00 WIB.

Modus operandi para pelaku cukup rapi. Tersangka DB berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sementara itu, tersangka AB bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian agar aksinya tidak diketahui warga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, mata kunci astag, pembuka magnet, STNK korban, dan 23 unit sepeda motor curian.

"Menariknya, mayoritas barang bukti motor ini kami temukan justru di luar wilayah Cianjur, paling banyak di Purwakarta. Motor-motor ini dipasarkan dengan cara putus sel, bertemu langsung dengan harga jauh di bawah pasaran, atau ditawarkan melalui media sosial dengan modus transfer uang terlebih dahulu," jelas Kapolres.

Kapolres Alexander menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial HS yang beralamat di Cikalongkulon. HS diduga berperan sebagai penadah atau pemasar hasil curian.

"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar HS segera tertangkap. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DB dan AB dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polsek Pacet dengan membawa dokumen kepemilikan.

"Silakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai. Kami akan serahkan kembali kepada pemilik yang sah," pungkasnya.

Bupati Bandung Barat Keluarkan Surat Undangan Pembersihan Eceng Gondok di Cililin


Mediasuratkabarumum.com || Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengeluarkan surat undangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan pembersihan eceng gondok di kawasan Jembatan Ciminyak, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Surat bernomor B/2158/600.4.1/Bag.Um tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, unsur kewilayahan, serta sejumlah stakeholder untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026. 

Dalam surat tersebut, Bupati Bandung Barat mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pembersihan eceng gondok yang selama ini dinilai mengganggu aliran perairan dan lingkungan di kawasan Jembatan Ciminyak. Kegiatan akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan titik pelaksanaan di Kecamatan Cililin. 

Peserta yang diundang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, perangkat daerah, kecamatan dan desa, hingga stakeholder seperti Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satgas Citarum, Indonesia Power UBP Saguling, Bening Saguling Foundation, dan PT Ultrajaya. 

Berdasarkan rangkaian kegiatan yang telah disusun, acara diawali dengan apel pembukaan yang dipimpin Bupati atau Wakil Bupati Bandung Barat, dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan, pemusnahan, pengangkatan, hingga pengangkutan eceng gondok ke tempat pembuangan sementara. 

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan eceng gondok di wilayah perairan Kabupaten Bandung Barat. ***Red

Diduga Awak Media Diintimidasi Saat Meliput Galian C, Nama Oknum Anggota PWI Cianjur Disebut dalam Insiden

Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, muncul pula tudingan adanya tindakan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis media online mendatangi lokasi galian C untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional tambang yang disebut-sebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga mendapat hambatan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi.jum'at ,19 Juni 2026

Menurut keterangan yang diperoleh dari sejumlah awak media yang hadir, mereka mengaku dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan, situasi disebut sempat memanas hingga terjadi dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap beberapa pewarta.

Salah seorang pewarta berinisial AM mengaku menjadi korban penyiraman kopi panas oleh salah satu pihak yang berada di lokasi. Sementara pewarta lainnya berinisial AG mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa ludah yang diarahkan kepadanya. Selain itu, terdapat dugaan tindakan fisik lainnya seperti dorongan, sundulan, hingga penarikan pakaian terhadap awak media yang sedang melakukan peliputan.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur disebut berada di lokasi. Salah satu nama yang disebut oleh saksi di lapangan adalah Tomi. Para awak media juga menyebut sempat terjadi komunikasi melalui video call dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua PWI Cianjur berinisial I.

Tak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, suasana di lokasi dikabarkan semakin memanas. Sejumlah awak media mengaku mendapatkan perlakuan bernada kasar dan intimidatif yang dinilai menghambat tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, saat dimintai keterangan mengenai legalitas tambang, pemilik lokasi yang disebut merupakan dua orang bersaudara, yakni seorang mantan anggota dewan berinisial H dan seorang mantan kepala desa berinisial D, mengakui bahwa aktivitas galian tersebut baru mengantongi izin lingkungan. Sementara perizinan lainnya, menurut pengakuan mereka, masih dalam proses pengurusan dan belum selesai.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional tambang yang saat ini berjalan. Pasalnya, kegiatan pertambangan pada umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas produksi.

Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, sejumlah saksi juga mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dari mantan kepala desa berinisial D. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan saksi dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini menuai keprihatinan di kalangan insan pers. Apabila benar terdapat tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk oknum yang mengaku anggota PWI Kabupaten Cianjur dan pengelola tambang, masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta organisasi profesi wartawan untuk mengusut kebenaran dugaan intimidasi terhadap awak media maupun legalitas aktivitas galian C yang menjadi objek pemberitaan tersebut. ***Red

Kapolres Cianjur Wujudkan Impian Bobotoh Bertemu Pemain Persib


Cianjur, Mediasuratkabarumum.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cianjur menggelar kegiatan Polres Fun Football yang berlangsung meriah di Kobe Mini Soccer, Cikaret, Minggu (20/6/2026). Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias masyarakat dan menjadi momentum istimewa karena berhasil mewujudkan keinginan warga Cianjur untuk bertatap muka langsung dengan para pemain idola Persib Bandung.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan olahraga dan hiburan yang positif.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan sekaligus menjadi bentuk perhatian kami kepada masyarakat Cianjur yang selama ini ingin bertemu langsung dengan para pemain Persib Bandung. Alhamdulillah hari ini masyarakat bisa hadir, berinteraksi, dan berfoto bersama para pemain," ujar Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemain Persib Bandung turut hadir dan menyapa masyarakat, di antaranya Adam Alis, Kakang Rudianto, Robi Darwis, Ryan Kurnia, serta legenda Persib asal Cianjur, Atep. Kehadiran mereka disambut antusias ribuan masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.
Salah satu pemain yang hadir, Adam Alis, turut memberikan dukungan terhadap persiapan tim dalam menghadapi kompetisi Asia musim mendatang. Menurutnya, sosok yang nantinya menggantikan figur penting di dalam tim harus memiliki jiwa kepemimpinan, ketegasan, dan mampu menjaga kekompakan skuad.

"Di mana pun beliau berada, kita doakan sukses. Yang menggantikan posisi tersebut harus memiliki jiwa kepemimpinan, ketegasan, dan mental seorang pemimpin," ujar Adam Alis.

Ia menilai seorang pemimpin di dalam tim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus mampu menciptakan suasana yang nyaman sehingga para pemain dapat tampil lebih rileks dan maksimal di lapangan.

Selain itu, Adam Alis berharap manajemen dapat memperkuat skuad dengan mendatangkan pemain-pemain berkualitas yang memiliki pengalaman di level tinggi.

"Harapannya ada pemain yang kompetitif, bahkan kalau bisa pemain yang pernah bermain di liga-liga Eropa atau pemain kelas dunia," katanya.

Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi Persib pada kompetisi Asia akan jauh lebih berat dibandingkan kompetisi domestik sehingga persiapan matang menjadi faktor yang sangat penting.

"Kita akan menghadapi kompetisi Asia yang levelnya lebih tinggi. Kalau selama ini kita sudah menjadi naga di liga, sekarang saatnya menjadi naga di Asia," ungkapnya.

Terkait persiapan tim, Adam Alis menyebut para pemain saat ini masih menjalani masa libur setelah kompetisi berakhir. Program latihan dan persiapan menghadapi musim baru dijadwalkan dimulai setelah 7 Juli mendatang.

Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berfoto, meminta tanda tangan, dan berinteraksi langsung dengan para pemain yang selama ini hanya mereka saksikan di lapangan maupun melalui layar televisi.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 melalui kegiatan Polres Fun Football menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang dekat dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan sinergitas antara kepolisian, insan olahraga, serta masyarakat. ***Yudi