KBB 19 Tahun, Dadan Supardan Tegaskan Satu Tekad Membangun Bandung Barat Maju
Polsek Sukanagara Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Hibrida 2 Ton di Sukarame
Kapolsek Naringgul Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Binangkit di Desa Margasari
BUMDes Girimukti Sejahtera Tegaskan Program Pengadaan Domba Belum Mangkrak, Dana Rp200 Juta Lebih Masih Tersimpan di Rekening
Polsek Sindangbarang Panen 5 Ton Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Lahan Non-Sawah Berbuah Hasil, Poktan Jayasari dan Polsek Agrabinta Panen 5 Ton Jagung Hibrida
Ungkap Peredaran Sabu 270,03 Gram, Polres Cianjur dan BNN Kejar Satu DPO Jaringan Antarprovinsi
CIANJUR, mediasuratkabarumum.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 270,03 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Berkat informasi dari warga, kami berhasil melacak dan menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kapolres didampingi Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres menilai jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila sempat beredar di masyarakat.
“Dengan barang bukti seberat 270,03 gram, kami memperkirakan sekitar 2.700 orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dampaknya sangat besar jika barang ini sampai beredar bebas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan karena kuat dugaan jaringan ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas. Jalur distribusi narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri.
“Indikasi sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan hingga Sumatera bahkan luar negeri seperti Malaysia. Barang diduga masuk dari Kamboja, kemudian melalui Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan diedarkan hingga Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, memberikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kita gelorakan. Kami para penegak hukum tidak anti untuk bekerja sama dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas. Saat ini sebagian besar narkotika berasal dari luar negeri, terutama dari Kamboja melalui jalur Thailand dan Malaysia, masuk ke Sumatera, kemudian ke Jawa Barat dan akhirnya sampai ke Cianjur,” ungkap Affan.
Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026, Affan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Cianjur untuk berdiri tegak menyelamatkan anak bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. ***Red/ngkus





