Cimahi, mediasuratkabarumum.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Melong 1, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, tepatnya di seberang sebuah gerai minimarket. Penjualan disebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan lapak atau jongko di pinggir jalan yang ditutupi spanduk tertentu untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas yang diduga menjual obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan efek samping serta penyalahgunaan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku geram dengan kondisi tersebut. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi kerap dipenuhi sejumlah orang yang datang silih berganti.
“Saya kesal dengan banyak orang yang sering berkumpul di jongko roda depan Alfamart Melong. Tempat itu diduga dipakai untuk transaksi obat tramadol, trihex, dan eximer secara bebas. Saya heran kenapa sampai sekarang seolah tidak ada tindakan. Apa harus melapor langsung ke Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ada perhatian?” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran laporan warga. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, awak media mengaku dapat memperoleh obat yang diduga merupakan obat keras golongan tertentu tanpa diminta menunjukkan resep dokter maupun identitas pembeli. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik penjualan dilakukan secara terbuka dan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.15/6/2026
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, terutama yang dijual secara bebas di lingkungan permukiman.
Perlu diketahui, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran obat keras secara ilegal juga berpotensi mendorong penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja maupun masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. ***Red/iki





