CIANJUR, Mediasuratkabarumum.com – Pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sayang Cianjur menjadi sorotan publik setelah terjadi lonjakan jumlah pasien yang menyebabkan kapasitas ruang IGD tidak mampu menampung seluruh pasien yang datang, Selasa malam (9/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, muncul pula polemik terkait dugaan pelarangan aktivitas peliputan oleh wartawan yang hendak mendokumentasikan situasi di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan pasien terlihat dirawat menggunakan brankar yang berjajar hingga ke area selasar dan lobi rumah sakit. Ruang tunggu yang penuh membuat sejumlah keluarga pasien terpaksa menunggu dengan cara lesehan di lantai sambil mendampingi kerabat mereka yang sedang menjalani perawatan.
Situasi yang terjadi di IGD RSUD Sayang tersebut menggambarkan tingginya beban pelayanan kesehatan yang harus ditangani rumah sakit milik pemerintah daerah itu dalam waktu bersamaan.
Di tengah kondisi tersebut, seorang wartawan yang hendak melakukan dokumentasi visual mengaku mendapat larangan dari petugas keamanan rumah sakit. Larangan itu bahkan sempat memicu adu argumentasi antara wartawan dan petugas keamanan yang berjaga.
Salah seorang petugas keamanan yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan instruksi dari pihak atasan.
"Jangan ambil gambar. Disuruh atasan," ujar petugas keamanan kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Sayang Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab membludaknya pasien di IGD maupun alasan adanya larangan pengambilan gambar oleh wartawan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Direktur RSUD Sayang Cianjur dan bagian Humas rumah sakit juga belum mendapatkan tanggapan.
Sejumlah pihak menilai kondisi overload di IGD perlu segera mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk menjelaskan penyebab terjadinya lonjakan pasien serta langkah-langkah yang sedang dilakukan rumah sakit dalam mengatasi situasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD Sayang Cianjur terkait kondisi IGD yang mengalami overload serta kebijakan yang diterapkan terhadap aktivitas peliputan di lingkungan rumah sakit. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur juga didorong untuk melakukan evaluasi guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi masyarakat. ***Red/kus






0 comments:
Posting Komentar