JAKARTA, Mediasuratkabarumum.com – Wacana pemerintah yang akan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru paruh waktu menuai kritik dari kalangan pemerhati pendidikan dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan daerah serta mengurangi anggaran pembangunan sektor pendidikan.
Dana Alokasi Umum selama ini menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik, termasuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah, pengadaan sarana pembelajaran, serta peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, pengalihan fungsi DAU untuk membayar gaji ASN dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal GKTN, Ratna, menyatakan pihaknya mendukung penuh peningkatan kesejahteraan guru PPPK maupun tenaga honorer. Namun, menurutnya, pembiayaan gaji PPPK seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui DAU.
"Saya sangat menyayangkan. Menambah dana DAU untuk membayar gaji PPPK dan guru paruh waktu itu sama saja memindahkan beban negara ke pundak daerah. DAU adalah uang untuk membangun sekolah, membeli buku, dan memperbaiki ruang kelas. Kalau habis untuk gaji, lalu anak-anak kita mau belajar pakai apa?" ujar Ratna.
Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas kebijakan pengangkatan PPPK.
"Kalau pemerintah mau mengangkat PPPK, maka tanggung jawab pembiayaan gajinya harus sepenuhnya dari APBN, bukan mengorbankan dana pembangunan daerah," tegasnya.
Ratna menilai, apabila pembiayaan gaji PPPK dipaksakan melalui DAU, kondisi fiskal pemerintah daerah akan semakin tertekan dan berpotensi menghambat berbagai program pembangunan.
"Ini bukan solusi. Ini hanya memindahkan masalah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Jangan sampai demi membayar gaji, sekolah tidak bisa dibangun, dan demi guru, murid justru menjadi pihak yang dirugikan," katanya.
Sebagai solusi, GKTN mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan skala prioritas, memastikan anggaran gaji PPPK bersumber dari APBN, serta memberikan kepastian status kepegawaian secara jelas.
"Kami tidak menolak guru sejahtera. Yang kami tolak adalah mekanisme pembiayaannya yang membebani daerah. Jika dipaksakan melalui DAU, daerah akan semakin tercekik dan kualitas pendidikan dikhawatirkan terus menurun," pungkas Ratna. ***Red






0 comments:
Posting Komentar