BANDUNG BARAT, mediasuratkabarumum.com — Keresahan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat. Isu yang beredar bukan hanya menyangkut keberlanjutan SK, tetapi juga kabar mengenai anggaran penghasilan untuk Oktober, November dan Desember 2026.
Di tengah isu tersebut, muncul pula informasi mengenai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang disebut berkaitan dengan alokasi keuangan untuk Kabupaten Bandung Barat.
Dalam dokumen keuangan pemerintah pusat, muncul angka Rp8.606.411.000 untuk Kabupaten Bandung Barat. Nilainya tentu bukan angka kecil.
Namun, bagi FGTK Kabupaten Bandung Barat, kemunculan angka tersebut justru harus menjadi bagian yang dikawal dan dipastikan peruntukannya, bukan langsung disimpulkan sebagai anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
FGTK: JANGAN PANIK, TAPI JANGAN DIAM
Ketua FGTK Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, meminta para guru dan tendik PPPK Paruh Waktu tidak langsung panik menghadapi berbagai informasi yang beredar.
Menurutnya, FGTK masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat, termasuk Komisi I dan Komisi II, untuk mendapatkan kepastian mengenai keberlanjutan PPPK Paruh Waktu.
“Jangan panik dulu. Kami dari FGTK Bandung Barat masih terus berkoordinasi dengan Disdik, BKPSDM, DPRD Komisi I dan Komisi II terkait perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu,” ujar Riki.
Berdasarkan informasi yang diterima FGTK dari BKPSDM, proses keberlanjutan PPPK Paruh Waktu saat ini masih on progress.
“Intinya masih dalam skema perpanjangan PPPK Paruh Waktu dan sedang disusun secara administratif,” jelasnya.
Artinya, sampai saat ini guru dan tendik diminta tidak mengambil kesimpulan bahwa PPPK Paruh Waktu akan dihentikan hanya berdasarkan isu yang beredar.
GAJI OKTOBER–DESEMBER: INI YANG HARUS DIPASTIKAN
Di sisi lain, persoalan yang paling ditunggu para guru adalah kepastian penghasilan untuk Oktober, November dan Desember 2026.
Kabar mengenai relokasi anggaran membuat sebagian guru bertanya-tanya: bagaimana nasib pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu pada tiga bulan terakhir tahun 2026?
Pertanyaan tersebut dinilai wajar. Sebab, menyangkut hak penghasilan ribuan guru dan tendik yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pendidikan.
Karena itu, FGTK Bandung Barat mendorong agar persoalan anggaran tersebut dibuka secara terang dan dikomunikasikan secara jelas kepada para guru.
MUNCUL ANGKA RP8,606 MILIAR, FGTK DORONG DIKAWAL
Selain isu gaji, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Angka Rp8.606.411.000 disebut muncul dalam dokumen keuangan pemerintah pusat untuk Kabupaten Bandung Barat.
Nilai tersebut cukup besar dan tentu menarik perhatian publik, khususnya para guru dan tendik yang sedang menunggu kepastian mengenai penghasilan mereka.
Namun, kemunculan angka Rp8,606 miliar tersebut tidak boleh serta-merta disebut sebagai anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tanpa adanya penjelasan resmi mengenai nomenklatur dan peruntukannya.
Justru di sinilah pentingnya pengawalan.
Angkanya harus dibaca, peruntukannya harus jelas, mekanismenya harus terang, dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
FGTK Bandung Barat mendorong pemerintah daerah bersama DPRD memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi ruang spekulasi yang akhirnya membuat guru semakin resah.
DPRD SEBELUMNYA SEBUT GAJI 2026 AMAN
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hj. Enur Julaeha, sebelumnya juga memberikan pernyataan terkait keresahan PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diberitakan RMOLJabar, DPRD menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026 masih aman dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih sanggup membayarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi kabar yang menenangkan.
Namun, bagi FGTK, pernyataan tersebut tetap perlu diikuti dengan kepastian administratif dan penganggaran, khususnya untuk pembayaran Oktober, November dan Desember 2026.
FGTK: GURU BUTUH KEPASTIAN, BUKAN KABAR YANG BIKIN RESAH
Riki Triyadi menegaskan bahwa FGTK Bandung Barat akan terus mengawal persoalan ini.
Menurutnya, guru tidak membutuhkan kepanikan, tetapi membutuhkan kepastian yang bersumber dari data dan keputusan resmi.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jangan panik, tetapi juga jangan diam. Informasi yang berkaitan dengan hak guru harus kita kawal bersama agar semuanya jelas,” tegas Riki.
FGTK Bandung Barat juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu, sumber dan mekanisme pembayaran penghasilan Oktober–Desember 2026, serta kejelasan peruntukan anggaran yang berkaitan dengan KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Sebab, angka miliaran rupiah bukan sekadar angka di atas dokumen. Di baliknya ada hak, ada kepentingan pelayanan publik, dan ada ribuan guru yang menunggu kepastian. ***Red
Jangan panik. Tapi wajib dikawal.






0 comments:
Posting Komentar