PADALARANG, Mediasuratkabarumum.com — Penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kembali menjadi perhatian kepolisian. Selain berpotensi mengganggu ketertiban berlalu lintas, suara bising yang ditimbulkan juga dikeluhkan karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Menyikapi persoalan tersebut, Polsek Padalarang melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang umum disebut knalpot brong. Sabtu, 14/8/2026
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk melakukan penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., jajaran Polsek Padalarang menegaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi akan dilakukan secara berkelanjutan.
Bukan Sekadar Razia, Polisi Dorong Kesadaran Pengendara
Panit Lantas Polsek Padalarang, Ibtum Shofa, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan kepolisian, lalu lintas, dan lingkungan hidup, serta arahan pimpinan untuk menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas, Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kepolisian. Ada juga penegasan dari pimpinan untuk melakukan penertiban kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spek,” ujar Ibtum.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya persoalan teknis kendaraan. Kebisingan yang ditimbulkan dapat menjadi gangguan bagi masyarakat dan berpotensi memunculkan keberatan dari warga.
Karena itu, kepolisian menempatkan edukasi sebagai bagian penting dalam kegiatan penertiban.
“Kita berharap ini menjadi edukasi. Menggunakan kendaraan harus aman dan nyaman, termasuk bagi lingkungan. Jangan sampai suara knalpot justru menimbulkan gangguan atau protes dari masyarakat,” katanya.
Razia Knalpot Brong Akan Dilakukan Rutin
Polsek Padalarang memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti pada satu kali pelaksanaan. Pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi direncanakan menjadi kegiatan rutin.
“Rencananya secara rutin, tentunya. Karena ini untuk menertibkan pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek,” jelas Ibtum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengambil tindakan terhadap knalpot yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Untuk pelaksanaan saat ini, kepolisian menerapkan mekanisme Surat Penyerahan dari pemilik kendaraan (STP), bukan sistem tilang.
Knalpot hasil penertiban kemudian diamankan oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan serta disetorkan ke Polres.
Motor Tidak Otomatis Ditahan
Polsek Padalarang juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan masih dapat mengambil kendaraannya dengan memenuhi ketentuan yang diberikan petugas.
Kendaraan dapat diambil setelah pemilik membawa dan memasang kembali knalpot standar atau knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Motor silakan bisa diambil, yang penting knalpot standar atau sesuai speknya bisa dipasang kembali,” kata Ibtum.
Artinya, fokus penertiban diarahkan pada pengembalian kendaraan kepada kondisi yang sesuai ketentuan. Namun, apabila pemilik belum memiliki knalpot standar untuk dipasang kembali, kendaraan untuk sementara dapat ditahan sampai persyaratan tersebut dipenuhi.
Polisi Siapkan Edukasi Berkelanjutan
Penertiban di lapangan juga akan diikuti dengan langkah preventif. Polsek Padalarang akan mengerahkan personel pembinaan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan berlalu lintas dan kelayakan kendaraan.
“Kami akan menurunkan personel yang bertugas di pembinaan masyarakat untuk menyampaikan pemahaman tentang aturan. Kendaraan maupun pengendaranya harus sesuai dengan ketentuan,” ujar Ibtum.
Edukasi tersebut diharapkan tidak hanya menyasar pengendara yang terkena pemeriksaan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat secara lebih luas bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Kapolsek Padalarang Dorong Warga Tertib Hukum
Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melalui jajaran Polsek Padalarang berharap masyarakat Padalarang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan lalu lintas maupun hukum.
“Harapan kami, warga masyarakat Padalarang menjadi masyarakat yang teladan, bisa memberikan contoh kepada siapa pun, tertib berlalu lintas, tertib hukum dan sadar terhadap aturan,” pungkasnya.
Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang penindakan terhadap kendaraan, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib dan nyaman.
Dengan rencana razia yang akan dilakukan secara rutin, kepolisian berharap penggunaan kendaraan di wilayah Padalarang semakin sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan bagi masyarakat.






0 comments:
Posting Komentar