Susunan Redaksi

 Diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999

Penerbit :

PT. SURAT KABAR UMUM SJB

NOMOR : AHU-051380.AH.01.30.Tahun 2024

Akta Notaris : No 134. Tanggal 13-10-2025

Notaris : Eka Astri Maerisa, SH., MH., M.Kn

NPWP : 12.672.058.0-406.000

NIB : 1601250028103

SERTIFIKAT STANDAR : 16012500281030001


SUSUNAN REDAKSI : 

Pendiri : Engkus Kuswendi

Penanggung Jawab : Dede Sutisna, SH

Penasihat Hukum : AKBP Adang Rukmana, SH, Deden Sundata, SH, Zulfahri Harahap S, H. A Deden GB Prisia,

I. Agustin, SH

Biro Hukum : LBH SILIWANGI BERSATU

Pimpinan Umum : Wawan Gunawan

Wakil Pimpinan Umum : RT Rondo

Pimpinan Perusahaan : Engkus Kuswendi

Wakil Pimpinan Perusahaan : Asep Nahdoh

Pimpinan Redaksi : Dede Sutisna, SH

Wakil Pim Red : Kohar Efendi, SH

Sekretaris Redaksi : E. Kuswandi

Dewan Redaksi : Asep Solihin, SH

Redaktur Pelaksana : Helmi F,

Staf Redaksi : Neng Indriani, Helmi F, 

Koordinator Liputan : Helmy Firmansyah

Kaperwil Jabar  : Gheni Raksa P

Sirkulasi : Ujang Saiman

Bendahara : Yuni Yulinda

Biro Bandung : Yani, S

Biro Bandung Barat : Asep Sutisna

Biro Cirebon : Asmari AS

Biro Subang : Ano

Biro Garut : Cece Maedi, SH

Biro Cianjur : Dadang T.L

Biro Sukabumi : Ucup S Heriansyah

Biro Bogor : Agus A

Biro Jabodetabek : Dodi Prayoga, M Junaedi

Kabiro Bekasi : A. Suparman

Wa.  Biro Bekasi : -

Biro Puwakata : Aan, S

Biro Depok : Ani, Mskp

Biro Jababeka : Asep Solihin, M Junaedii

Biro Karawang : Nurdin

Biro Tasikmalaya : Peri Saepuloh

Biro Tangerang : Syamsudin

Biro Lebak : Nacep

Biro Serang : Sardawi

Kabiro Kota Serang : A. Abdurohim, S

Biro Cilegon : Rauf Suryadi

Biro Pandeglang : Sahrudin

Wartawan Jawa Barat : Indra, Junaedi, Andri, Mukti, Agus, Dani, Yusup Dindin, Soleh, H. Hermawan, Yunus, S, Soheh, Cep Suherlan, Hendra, Habib, Agus Suherlan, Asep.S, H. Enjang, Jajanata, Hamid, Bunyamin.

Bandung Barat : Ayi. S, Wahyu, Dedih. S.

Kabupaten Bandung : Ikang, Asep. R.

Cianjur : Darusalam, Nata, Hendra, Holil, Helmi, Fadel Muhamad Geby, Andi Amin A, Olik, Jaenudin,  Asep Hendra, Andri Andriansyah, Ahmad Hidayat, Saepul Muhlis, A. Boby Saputra, Asep Mulyadin,  M Thorik yahya zm, Muhamad ferdi firdaus, Edi sumitra, Ahmad S, Aripin.

Subang :  Ano Sunarya

Tasik :Susi, Ai lis

Sukabumi : Anda S, Ubung, Maman,  Herawan

Bogor : Mulyana, Jaelani

Purwakarta : -

Jabodetabek : Suhenda Dindin, Mulyana, Samsudin, Asep.

Bekasi : M. Yusup, Mh Junaedi, Syamsudin,

Karawang : Salman Pangandaran/Ciamis : Euis

Garut : Jajang, agus Setiawan, Ijan Setiawan, Mulyana Abid Hamdani.

Banten : Syahrudin, Ro’up Suryadi, Saja, Iskandar Z, Herwin Fimanulloh, Sardawi, Charles Naban, Budiman Sianturi, Haeruzaman, Rus.

Banten Selatan : Ajat

Serang : Herwin F, M, Syahrudin, Rohim, Iskandar.Z, Salim, Kamsani, M. Uci Sanusi, Sardawi, Ahmad Baruroh, Saja, Heru Jaman, Wijiyanto.

Lebak : Rouf Suryadi, Nacep. 

Cilegon : Carles Naban, Budiman Sianturi.

Pandeglang : Ucu Rumiasa, Juhri, TB Anwar Sadad, 

Tangerang : Hamzah, Fediansyah

Lintas Provinsi : H. Bahi, Kayat, Diki, Nacep, Yani S, Asmari.A, A.Sasmita,, Asep Supriadi, Jajang, Badru.

Liputan Khusus : Rizal

Sirkulasi : Deden Ridwanto

Koresponden : Jajang.

Diduga Kembali Beroperasi, Warung di Dalam Pasar Depan Stasiun Padalarang Jadi Tempat Penjualan Obat Golongan G

Padalarang, Bandung Barat – Sebuah warung yang berada di dalam area pasar depan Stasiun Padalarang, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menyebut, penjual obat-obatan tersebut diduga merupakan orang yang sama yang beberapa bulan lalu sempat berjualan di wilayah tersebut, namun kini hanya berpindah lokasi lapak di area pasar yang sama.

“Dulu sempat berhenti, sekarang jualan lagi, cuma geser tempat saja. Kami khawatir makin banyak anak muda yang beli,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan di lokasi, warung tersebut tampak beroperasi layaknya kios biasa. Namun, menurut informasi masyarakat, transaksi obat-obatan keras dilakukan secara terselubung kepada pembeli tertentu.

Obat golongan G sendiri merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peredarannya tanpa izin dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan terkait pengawasan obat dan makanan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda dan ketertiban lingkungan pasar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun aparat setempat terkait dugaan tersebut.