Polsek Sukanagara Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Hibrida 2 Ton di Sukarame

Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polri melalui pendampingan kepada kelompok tani. Salah satunya dilakukan Polsek Sukanagara Polres Cianjur yang turut mendampingi kegiatan panen raya jagung hibrida di Kampung Parabon RT 01/01, Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Sabtu (20/6/2026).

Panen dilaksanakan di lahan seluas 6.000 meter persegi milik tiga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Agro Taruna Tani yang diketuai oleh A. Mudrik, S.Ag., M.M. Jagung hibrida yang ditanam sejak 30 Oktober 2025 tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar 2 ton pipilan kering.

Kegiatan panen mendapat pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas Desa Sukarame, Aiptu Irfan Ardiansyah, mewakili Kapolsek Sukanagara AKP Dedi. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan kepada para petani dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.
Aiptu Irfan Ardiansyah menyampaikan bahwa secara umum proses budidaya hingga panen berjalan dengan baik. Meski sempat menghadapi kendala akibat curah hujan yang tinggi serta serangan hama burung, para petani mampu mengatasinya sehingga hasil panen tetap optimal.

“Alhamdulillah panen berjalan lancar. Kendala hanya curah hujan tinggi dan serangan hama burung, namun dapat diatasi oleh para petani,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Polsek Sukanagara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program ketahanan pangan dengan melakukan pendampingan kepada kelompok tani, mulai dari proses penanaman hingga masa panen.

Sinergi antara Polri, kelompok tani, dan pemerintah desa ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian. ***Red

Kapolsek Naringgul Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Binangkit di Desa Margasari

CIANJUR, Mediasuratkabarumum.com – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan nyata di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan Kapolsek Naringgul, IPTU Ayi Supriatna, S.E., yang menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada Kelompok Tani Binangkit, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Kamis (18/6/2026).

Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Pertanian Kecamatan Naringgul pada pukul 14.30 WIB dan dihadiri Ketua Balai Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian (BLPP) Kecamatan Naringgul, Ugan. Bantuan alsintan diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani Binangkit, Iyep Rusandi.

IPTU Ayi Supriatna mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk mendukung aktivitas pertanian sekaligus membantu para petani meningkatkan efektivitas kerja di lapangan.

“Bantuan alsintan ini kami serahkan kepada Kelompok Tani Binangkit agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para anggota kelompok. Kami berharap alat ini dapat membantu mempercepat proses pengolahan lahan dan meningkatkan hasil pertanian,” ujar IPTU Ayi Supriatna.
Ia juga berpesan agar alsintan yang telah diterima dapat dirawat dan digunakan secara bersama-sama sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota kelompok tani.

Ketua Kelompok Tani Binangkit, Iyep Rusandi, menyambut baik bantuan tersebut. Menurutnya, keberadaan alsintan sangat dibutuhkan petani untuk menunjang kegiatan pertanian yang lebih efektif dan efisien.

Bantuan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Naringgul.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para penerima manfaat. ***Red

BUMDes Girimukti Sejahtera Tegaskan Program Pengadaan Domba Belum Mangkrak, Dana Rp200 Juta Lebih Masih Tersimpan di Rekening

BANDUNG BARAT, Mediasuratkabarumum.com – BUMDes Girimukti Sejahtera, Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, memberikan penjelasan terkait program pengadaan domba yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan desa dan belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Salah seorang pengurus BUMDes Girimukti Sejahtera menegaskan bahwa program pengadaan domba belum dapat direalisasikan bukan karena masalah anggaran, melainkan akibat adanya penyesuaian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kamis, (18/6)

Menurutnya, kandang penggemukan domba yang telah dibangun berada di tanah carik desa yang sama dengan lokasi pembangunan KDMP. Akibatnya, BUMDes harus melakukan penataan ulang lokasi, termasuk memindahkan gudang pakan dan kamar penjaga kandang sebelum pengadaan ternak dapat dilaksanakan.

"Program ini bukan mangkrak, melainkan tertunda karena adanya penyesuaian lahan. Kami harus melakukan pembenahan kembali agar seluruh fasilitas pendukung dapat berfungsi dengan baik dan program berjalan sesuai perencanaan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas kandang penggemukan domba saat ini telah tersedia dan siap digunakan setelah proses penataan lokasi selesai dilakukan.

Selain itu, pihak BUMDes memastikan anggaran program ketahanan pangan yang diperuntukkan bagi pengadaan domba, vitamin dan kesehatan ternak, serta upah kerja masih tersimpan di rekening BUMDes.

"Dana yang tersisa untuk pengadaan domba, kebutuhan vitamin dan kesehatan ternak, serta upah kerja masih ada di rekening. Jumlahnya lebih dari Rp200 juta dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

BUMDes Girimukti Sejahtera berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait kondisi sebenarnya di lapangan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
 Pihaknya juga berkomitmen untuk segera merealisasikan program pengadaan domba setelah seluruh proses penataan lahan dan fasilitas pendukung selesai dilakukan. ***Red/kus

Polsek Sindangbarang Panen 5 Ton Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

CIANJUR, Mediasuratkabarumum.com – Jajaran Polsek Sindangbarang Polres Cianjur bersama Kelompok Tani (Poktan) Mitra Bahari berhasil melaksanakan panen jagung hibrida di lahan non baku sawah (Non LBS) seluas 1 hektare yang berlokasi di Kampung Bunisari RT 002/004, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Selasa (9/6/2026).

Panen tersebut merupakan hasil penanaman yang dilakukan sejak 20 Desember 2025. Dari lahan seluas 10.000 meter persegi tersebut, diperoleh hasil panen jagung pipil kering yang diperkirakan mencapai 5 ton.

Kegiatan panen dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindangbarang, Iptu Dadang Arifin, S.H., didampingi Kanit Binmas Andik Santoso, Bhabinkamtibmas Desa Jayagiri Aipda Edi Lazuardi, Bripka Jajat Hermawan, perwakilan Gapoktan, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sindangbarang. Sebanyak 10 petani anggota Poktan Mitra Bahari yang diketuai Wibowo H turut terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.

Kapolsek Sindangbarang Iptu Dadang Arifin mengatakan, kegiatan panen ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan non produktif menjadi lahan pertanian yang menghasilkan.

“Alhamdulillah, hasil panen jagung hibrida kali ini cukup baik dengan estimasi mencapai 5 ton. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri, penyuluh pertanian, dan kelompok tani mampu meningkatkan produktivitas lahan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Jayagiri Aipda Edi Lazuardi menjelaskan bahwa pendampingan kepada petani dilakukan secara berkelanjutan mulai dari proses penanaman, perawatan, hingga pasca panen. Langkah tersebut dilakukan agar para petani dapat meningkatkan hasil produksi sekaligus memperoleh akses pemasaran yang lebih baik.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Program “Polri Penggerak Ketahanan Pangan” yang dijalankan Polsek Sindangbarang diharapkan mampu mendorong optimalisasi lahan tidur menjadi lahan produktif serta memperkuat upaya swasembada pangan di Kabupaten Cianjur. ***Red/ngkus

Lahan Non-Sawah Berbuah Hasil, Poktan Jayasari dan Polsek Agrabinta Panen 5 Ton Jagung Hibrida

CIANJUR, mediasuratkabarumum.com – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Kepolisian. Salah satunya melalui pendampingan sektor pertanian yang dilakukan Polsek Agrabinta Polres Cianjur bersama Kelompok Tani (Poktan) Jayasari dengan melaksanakan panen jagung hibrida di lahan Non Lahan Baku Sawah (Non-LBS) di Kampung Tamela, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Senin (15/6/2026).

Kegiatan panen yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Agrabinta, Aiptu Yayan Royana. Panen dilakukan di lahan seluas satu hektare milik Poktan Jayasari yang diketuai Kiman dengan melibatkan lima orang petani setempat.

Dari hasil panen tersebut, produksi jagung hibrida diperkirakan mencapai sekitar 5 ton. Seluruh hasil panen selanjutnya akan disalurkan kepada distributor yang telah menjalin kerja sama dengan kelompok tani.

Aiptu Yayan Royana mengatakan, keberhasilan panen ini menunjukkan potensi besar lahan Non-LBS untuk mendukung peningkatan produksi pertanian, khususnya komoditas jagung hibrida.

Meski demikian, menurutnya para petani masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama terkait sarana dan prasarana pertanian.

“Hambatan utama yang dihadapi petani saat ini adalah keterbatasan alat pertanian untuk pengolahan lahan serta mesin pipil jagung pasca panen,” ujarnya di sela kegiatan.

Sementara itu, Kapolsek Agrabinta, Iptu Wikatmono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, pemanfaatan lahan Non-LBS menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanpa mengganggu lahan baku sawah yang sudah ada.

“Lahan Non-LBS di wilayah Agrabinta memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sebagai area budidaya jagung hibrida. Kami berharap kegiatan ini dapat memotivasi kelompok tani lainnya untuk terus meningkatkan hasil pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan panen tersebut, Polsek Agrabinta berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan kelompok tani dapat terus terjalin guna mendorong peningkatan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Cianjur. ***Red

Ungkap Peredaran Sabu 270,03 Gram, Polres Cianjur dan BNN Kejar Satu DPO Jaringan Antarprovinsi

CIANJUR, mediasuratkabarumum.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 270,03 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Berkat informasi dari warga, kami berhasil melacak dan menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kapolres didampingi Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres menilai jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila sempat beredar di masyarakat.

“Dengan barang bukti seberat 270,03 gram, kami memperkirakan sekitar 2.700 orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dampaknya sangat besar jika barang ini sampai beredar bebas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan karena kuat dugaan jaringan ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas. Jalur distribusi narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri.

“Indikasi sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan hingga Sumatera bahkan luar negeri seperti Malaysia. Barang diduga masuk dari Kamboja, kemudian melalui Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan diedarkan hingga Jawa Barat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, memberikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kita gelorakan. Kami para penegak hukum tidak anti untuk bekerja sama dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas. Saat ini sebagian besar narkotika berasal dari luar negeri, terutama dari Kamboja melalui jalur Thailand dan Malaysia, masuk ke Sumatera, kemudian ke Jawa Barat dan akhirnya sampai ke Cianjur,” ungkap Affan.

Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026, Affan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Cianjur untuk berdiri tegak menyelamatkan anak bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. ***Red/ngkus

Diduga Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Lapak Pinggir Jalan di Melong, Warga Minta Aparat Bertindak

Cimahi, mediasuratkabarumum.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Melong 1, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, tepatnya di seberang sebuah gerai minimarket. Penjualan disebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan lapak atau jongko di pinggir jalan yang ditutupi spanduk tertentu untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas yang diduga menjual obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan efek samping serta penyalahgunaan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku geram dengan kondisi tersebut. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi kerap dipenuhi sejumlah orang yang datang silih berganti.

“Saya kesal dengan banyak orang yang sering berkumpul di jongko roda depan Alfamart Melong. Tempat itu diduga dipakai untuk transaksi obat tramadol, trihex, dan eximer secara bebas. Saya heran kenapa sampai sekarang seolah tidak ada tindakan. Apa harus melapor langsung ke Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ada perhatian?” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran laporan warga. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, awak media mengaku dapat memperoleh obat yang diduga merupakan obat keras golongan tertentu tanpa diminta menunjukkan resep dokter maupun identitas pembeli. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik penjualan dilakukan secara terbuka dan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.15/6/2026

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, terutama yang dijual secara bebas di lingkungan permukiman.

Perlu diketahui, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran obat keras secara ilegal juga berpotensi mendorong penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja maupun masyarakat umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. ***Red/iki