Cipatat Berduka: Pembunuhan Sadis Bocah SD Terungkap, Pelaku kakak Tiri Sendiri
Diduga Praktik Jual Beli Psikotropika Terjadi Terang-Terangan di Depan Apotek Rabbani 2, Transaksi Terekam Kamera
Diduga Edarkan Obat Golongan G, Seorang Pria Mengaku Layani Penjualan hingga Anak Usia SMP di Sukaresmi
Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cipatat Geger
Bandung Barat, suratkabarumum.com — Warga Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digemparkan oleh penemuan jasad seorang bocah kelas 6 SD berinisial AS pada Selasa (3/3/2026) sore.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai dua rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pembunuhan. Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar terkejut dan berduka.
Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengungkapkan bahwa jasad AS pertama kali ditemukan oleh ibunya sendiri saat hendak memanggil korban. Sang ibu yang mendapati anaknya sudah tidak bernyawa langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Yang pertama kali menemukan ibunya. Kondisinya sudah tidak bernyawa di lantai dua rumah,” ujar Dadang saat ditemui di lokasi kejadian.
Warga yang berdatangan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif dan pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Jenazah korban telah dievakuasi untuk proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta warga sekitar yang mengenal AS sebagai anak yang dikenal aktif dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi penyelidikan dari kepolisian.***Ghani
Diduga Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal Terjadi di Tepi Sungai Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu
pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur
Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Pemerintah melalui PPK 2.1 Jawa Barat melakukan pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup berat dan sempat menjadi sorotan masyarakat.
Pengawas Lapangan PPK 2.1 Jabar, Warso, menyampaikan bahwa pekerjaan ini difokuskan pada titik-titik jalan yang berlubang dan mengalami penurunan kualitas aspal.
“Untuk segmen ini kurang lebih 900 meter, kita lakukan minimal satu lapis overlay dengan ketebalan 4 cm, terutama di titik yang rusak berat dan berlubang,” ujar Warso.
Ia menjelaskan, pekerjaan dimulai pada Sabtu (21/2) dan ditargetkan selesai paling lambat Sabtu pekan ini, dengan harapan seluruh perbaikan sudah tuntas sebelum H-10 Lebaran. Target tersebut termasuk menutup seluruh lubang yang ada di ruas tersebut demi memastikan keamanan pengguna jalan. Rabu, 25/02/2026
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari instruksi agar seluruh ruas jalan nasional dalam kondisi baik menjelang arus mudik.
“Menjelang Lebaran, seluruh ruas harus sudah dalam kondisi mantap. Harapannya masyarakat dan pemudik bisa nyaman, aman, dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Pekerjaan overlay ini menggunakan ketebalan aspal 4 cm sesuai spesifikasi teknis. Setelah pengerjaan selesai, akan dilakukan uji kualitas melalui metode pengeboran (boring) guna memastikan ketebalan dan mutu sesuai standar.
Pengawasan dilakukan setiap hari oleh konsultan pengawas serta tim dari PU. Selain itu, pihak penyedia jasa juga memiliki masa pemeliharaan setelah PHO (Provisional Hand Over) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Proyek ini didanai melalui APBN dan dikerjakan oleh PT Laksana. Meski papan proyek tidak terlihat tepat di titik pekerjaan 900 meter tersebut, Warso menjelaskan bahwa papan informasi ditempatkan di titik awal ruas karena proyek mencakup beberapa wilayah.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pekerjaan ini dapat memanfaatkan aplikasi pengaduan resmi Kementerian PU bernama JAKI (Jalan Kaki).
Dengan adanya overlay pada segmen ini, diharapkan kondisi jalan Lingkar Cianjur kembali layak dan aman dilalui menjelang arus mudik Lebaran.**riki
media ciber
PERATURAN DEWAN PERS
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)





