SMPN 1 Purwasari Dinilai “Alergi Wartawan”, Informasi Dana BOS Sulit Diakses

Purwasari, Karawang. mediasuaratkabarumum.vom — Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Purwasari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, dikeluhkan sejumlah pihak karena dinilai sulit memberikan akses informasi, khususnya terkait pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rabu, 4/3/2026

Beberapa wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah mengaku kesulitan mendapatkan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi, baik melalui kunjungan langsung maupun komunikasi via telepon dan pesan singkat, disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Sudah beberapa kali kami mencoba menghubungi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS, tetapi belum ada jawaban resmi,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya insan pers, sejumlah orang tua siswa juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi terbuka mengenai rincian penggunaan dana BOS, termasuk program apa saja yang dibiayai serta transparansi pelaporannya.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional sekolah. Pengelolaannya pun semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat diakses informasinya oleh publik, terutama oleh orang tua siswa sebagai bagian dari pemangku kepentingan.

Minimnya akses informasi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak sekolah terkesan tertutup atau bahkan “alergi” terhadap wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu apabila tidak segera diluruskan melalui klarifikasi resmi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Purwasari belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan. Masyarakat berharap ada itikad baik dari pihak sekolah untuk membuka ruang komunikasi dan menjelaskan secara transparan pengelolaan dana publik demi menjaga kepercayaan bersama.***paris

Cipatat Berduka: Pembunuhan Sadis Bocah SD Terungkap, Pelaku kakak Tiri Sendiri

Cipatat, Bandung Barat. mediasuratkabarumum.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipatat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak hingga berujung maut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Siti Sadiah (ibu korban) pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat mencari anaknya, Azmi Sani Alfarisy (12), saksi menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di kamar atas, dengan luka parah pada leher, punggung, dan tangan. Korban bersimbah darah di bawah kasur yang terbalik.

Identitas Korban

Nama: Azmi Sani Alfarisy

Usia: 12 tahun

Status: Pelajar SDN 1 Sukarame Kelas 6

Alamat: Kp. Warung Tiwu, Desa Cipatat

Kondisi: Meninggal dunia

Tersangka
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhamad Zulfahmi (29), kakak tiri korban, yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Barang Bukti

1 buah golok

Pakaian berlumuran darah (jaket, kemeja batik, sarung)

Helm hitam

Sepeda motor Yamaha Jupiter Z

Handphone milik korban

Rekaman CCTV sekitar TKP

Modus Operandi
Tersangka mengambil golok dari rumahnya, lalu mendatangi korban dan melakukan aksi keji dengan menggorok leher, menusuk punggung, serta menyayat tangan korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa kabur handphone milik korban.

Langkah Kepolisian Polsek Cipatat telah:

Mengamankan tersangka

Menyita barang bukti

Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka

Menetapkan tersangka serta melakukan penahanan

Melaksanakan gelar perkara
Pasal yang Disangkakan

Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)


Rencana Tindak Lanjut
Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat korban adalah seorang anak. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya. Bantu saya buatkan posternya

Ucapan Belasungkawa dari PLT Dinas Pendidikan dan Unsur Pendidikan Cipatat

Suasana duka turut menyelimuti dunia pendidikan di Kecamatan Cipatat. PLT Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, bersama rombongan pengawas sekolah, K3S Kecamatan Cipatat, serta jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cipatat, melaksanakan takziah ke rumah duka almarhum Azmi Sani Alfarisy di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Dendih menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu siswa terbaik di wilayah Cipatat.

“Kami sangat berduka atas musibah ini. Almarhum adalah bagian dari keluarga besar dunia pendidikan. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujarnya.

Rombongan juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta pihak sekolah SDN 1 Sukarame, tempat almarhum menempuh pendidikan. Pengawas dan K3S Cipatat menyatakan komitmen untuk memperkuat pembinaan karakter dan perlindungan anak di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ketua PGRI Cabang Cipatat turut menyampaikan bahwa seluruh guru di wilayah Cipatat merasa kehilangan dan akan terus memberikan pendampingan psikologis kepada teman-teman sekolah korban.

Kehadiran unsur Dinas Pendidikan dan organisasi profesi guru tersebut menjadi bentuk empati dan solidaritas dunia pendidikan terhadap keluarga korban.***engkus

Diduga Praktik Jual Beli Psikotropika Terjadi Terang-Terangan di Depan Apotek Rabbani 2, Transaksi Terekam Kamera


Cianjur, mediasiratkabarumum.com — Diduga praktik penjualan obat-obatan golongan psikotropika dan penenang secara ilegal mencuat di Apotek Rabani 2 dengan Praktek Apoteker, apt. Tegar Eka Sentosa, S.Farm.SIPA:500.16.7.2/1458/SIPA/DPMPTSP/2004, Dan Praktek Dokter Spesialis Kejiwan, dr. Bona Victor Simanjuntak, Sp.KJ, SIP:500.16.7.2/2655/IPDS/DPMPTSP/2024
Di Jln. Raya Cianjur Bandung Kampung Pasangrahan RT 02 Rw 01, Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43282. Jumat, 27/02/2026

Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut terjadi tepat di depan Apotek Rabbani 2 dan bahkan terekam kamera saat tim wartawan melakukan investigasi dilapangan.
Suasana di depan apotek tampak tidak biasa. Sejumlah orang terlihat berkumpul dan hilir-mudik di area tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa di antaranya diduga terlibat dalam transaksi obat keras seperti rexonal, alprazolam, dan jenis penenang lain yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Pada 18 Februari 2026, tim investigasi mendatangi lokasi dengan dokumentasi visual aktif. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya pembelian obat penenang di dalam apotek dengan menggunakan resep dokter.

"Namun yang mengejutkan, obat-obatan tersebut diduga tidak berhenti di tangan pembeli."

Berdasarkan observasi di lapangan, sejumlah pembeli yang keluar dari apotek terlihat kembali melakukan transaksi dengan pihak lain di depan area apotek tersebut. 

Dugaan kuat mengarah pada praktik perantara—di mana obat yang baru dibeli kemudian dijual kembali kepada orang lain yang datang silih berganti.

Pola ini disebut tidak terjadi sekali dua kali. Aktivitas serupa diduga berlangsung berulang, membentuk pola transaksi yang terorganisir di depan fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Dalam pendalaman investigasi, tim juga mewawancarai salah seorang pembeli yang membawa resep dokter. Kepada wartawan, ia mengaku terkadang menjual kembali obat yang dibelinya. Ia juga menyebut bahwa resep dapat diperoleh dengan membayar sekitar Rp135 ribu.

Lebih lanjut, yang bersangkutan mengaku memiliki dua lembar resep yang didapat menggunakan identitas berbeda, termasuk KTP milik kerabat dan identitas orang lain. Ia bahkan menyebut resep tersebut pernah ditawar hingga Rp100 ribu oleh pihak tertentu, meski ia mengklaim tidak menjualnya.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi obat golongan keras serta potensi penyalahgunaan identitas dalam proses penerbitan resep.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas orang-orang yang berkumpul hampir setiap hari di depan apotek. Mereka menduga praktik jual beli obat keras tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan lingkungan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan pada 24 Februari 2026. dengan mendatangi langsung Apotek Rabbani 2. Namun, penanggung jawab apoteker yang berwenang sedang tidak berada di tempat. Ucap Petugas yang berjaga menyampaikan kepada awak media 

"Tim redaksipun telah meninggalkan nomor kontak untuk penjadwalan klarifikasi resmi dari penanggung jawab Apoteker."

Hingga tiga hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak apotek.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi juga dari pihak pengelola apoteker, terkait dugaan praktik penjualan obat-obatan jenis Psikotropika di depan lokasi usaha mereka. 

Tim redaksi juga tengah berupaya menghubungi instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan praktik penjualan obat-obatan jenis Psikotropika  ini.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat obat psikotropika merupakan zat yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan indikasi medis yang sah. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak hukum sekaligus ancaman bagi kesehatan masyarakat.***gheni

Diduga Edarkan Obat Golongan G, Seorang Pria Mengaku Layani Penjualan hingga Anak Usia SMP di Sukaresmi

Sukabumi – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G ditemukan di wilayah Gang Cemara, Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awak media di lokasi, tepatnya di sekitar titik koordinat 6,9128 LS dan 106,9051 BT, seorang pria bernama Dedi mengaku bekerja sebagai penjaga sekaligus pelayan penjualan obat-obatan tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Dedi menyampaikan bahwa dirinya hanya pekerja. Ia mengaku bahwa pemilik tempat tersebut menjual obat keras golongan G jenis Exsimer dan Rhamdol tanpa disertai izin resmi apotek atau resep dokter.

Lebih memprihatinkan, Dedi juga mengakui bahwa pembeli yang dilayani tidak terbatas pada orang dewasa. “Anak usia pelajar SMP juga saya layani,” ujarnya kepada awak media saat dimintai keterangan.
Dalam percakapan tersebut, Dedi dan seorang rekannya yang disebut sebagai anak buahnya—yang diketahui merupakan warga Aceh—mengaku baru empat hari beroperasi di lokasi tersebut. “Baru empat hari di sini,” ucapnya singkat.

Keberadaan dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, terlebih jika benar telah melayani pembelian oleh anak-anak usia sekolah. Obat golongan G seperti Exsimer dan Rhamdol diketahui termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kecamatan Cisaat dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.***ngkus

Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cipatat Geger

Bandung Barat, suratkabarumum.com — Warga Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digemparkan oleh penemuan jasad seorang bocah kelas 6 SD berinisial AS pada Selasa (3/3/2026) sore.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai dua rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pembunuhan. Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar terkejut dan berduka.

Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengungkapkan bahwa jasad AS pertama kali ditemukan oleh ibunya sendiri saat hendak memanggil korban. Sang ibu yang mendapati anaknya sudah tidak bernyawa langsung berteriak meminta pertolongan warga.

“Yang pertama kali menemukan ibunya. Kondisinya sudah tidak bernyawa di lantai dua rumah,” ujar Dadang saat ditemui di lokasi kejadian.

Warga yang berdatangan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif dan pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Jenazah korban telah dievakuasi untuk proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta warga sekitar yang mengenal AS sebagai anak yang dikenal aktif dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi penyelidikan dari kepolisian.***Ghani

Diduga Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal Terjadi di Tepi Sungai Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu

Bogor, mediasuratkabarumum.com – Aktivitas pengerukan pasir yang diduga ilegal terpantau berlangsung di tepi sungai wilayah Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.35 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi di bantaran sungai. Aktivitas tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu di sekitar aliran sungai. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya papan informasi proyek maupun keterangan resmi terkait perizinan kegiatan tersebut.

Warga sekitar menyebutkan aktivitas ini telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti potensi kerusakan bantaran sungai, perubahan arus air, hingga risiko longsor terutama saat musim hujan.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi galian, pihak yang disebut sebagai bagian lapangan yang kerap disapa “Kang Bodong” dihubungi melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan meminta identitas atau ID card awak media.

Setelah ID card awak media dikirimkan sebagai bentuk profesionalitas dan keterbukaan, yang bersangkutan justru tidak lagi memberikan respons dan hingga saat ini tidak dapat dihubungi kembali (lost contact). Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait legalitas maupun izin operasional kegiatan pengerukan tersebut.

Pengerukan pasir di wilayah sungai seharusnya mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.***engkus

pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur


Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Pemerintah melalui PPK 2.1 Jawa Barat melakukan pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup berat dan sempat menjadi sorotan masyarakat.

Pengawas Lapangan PPK 2.1 Jabar, Warso, menyampaikan bahwa pekerjaan ini difokuskan pada titik-titik jalan yang berlubang dan mengalami penurunan kualitas aspal.

“Untuk segmen ini kurang lebih 900 meter, kita lakukan minimal satu lapis overlay dengan ketebalan 4 cm, terutama di titik yang rusak berat dan berlubang,” ujar Warso.

Ia menjelaskan, pekerjaan dimulai pada Sabtu (21/2) dan ditargetkan selesai paling lambat Sabtu pekan ini, dengan harapan seluruh perbaikan sudah tuntas sebelum H-10 Lebaran. Target tersebut termasuk menutup seluruh lubang yang ada di ruas tersebut demi memastikan keamanan pengguna jalan. Rabu, 25/02/2026

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari instruksi agar seluruh ruas jalan nasional dalam kondisi baik menjelang arus mudik.

“Menjelang Lebaran, seluruh ruas harus sudah dalam kondisi mantap. Harapannya masyarakat dan pemudik bisa nyaman, aman, dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.

Pekerjaan overlay ini menggunakan ketebalan aspal 4 cm sesuai spesifikasi teknis. Setelah pengerjaan selesai, akan dilakukan uji kualitas melalui metode pengeboran (boring) guna memastikan ketebalan dan mutu sesuai standar.

Pengawasan dilakukan setiap hari oleh konsultan pengawas serta tim dari PU. Selain itu, pihak penyedia jasa juga memiliki masa pemeliharaan setelah PHO (Provisional Hand Over) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.

Proyek ini didanai melalui APBN dan dikerjakan oleh PT Laksana. Meski papan proyek tidak terlihat tepat di titik pekerjaan 900 meter tersebut, Warso menjelaskan bahwa papan informasi ditempatkan di titik awal ruas karena proyek mencakup beberapa wilayah.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pekerjaan ini dapat memanfaatkan aplikasi pengaduan resmi Kementerian PU bernama JAKI (Jalan Kaki).

Dengan adanya overlay pada segmen ini, diharapkan kondisi jalan Lingkar Cianjur kembali layak dan aman dilalui menjelang arus mudik Lebaran.**riki

media ciber

 PERATURAN DEWAN PERS

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

IKLAN_DI_SINI

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

KODE ETIK JURNALISTIK

 KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan normanorma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

 Pasal 1 

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran 

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. 

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 

Pasal 2 

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: 

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; 

b. menghormati hak privasi; 

c. tidak menyuap; 

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; 

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. 

Pasal 3 

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran 

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. 

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. 

Pasal 4 

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran 

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. 

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran 

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. 

Pasal 6 

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran 

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. 

Pasal 7 

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran 

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. 

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. 

Pasal 8 

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran 

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. 

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. 

Pasal 9 

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran 

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. 

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. 

Pasal 10 

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran 

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. 

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. 

Pasal 11 

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran 

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. 

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Susunan Redaksi

 Diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999

Penerbit :

PT. SURAT KABAR UMUM SJB

NOMOR : AHU-051380.AH.01.30.Tahun 2024

Akta Notaris : No 134. Tanggal 13-10-2025

Notaris : Eka Astri Maerisa, SH., MH., M.Kn

NPWP : 12.672.058.0-406.000

NIB : 1601250028103

SERTIFIKAT STANDAR : 16012500281030001


SUSUNAN REDAKSI : 

Pendiri : Engkus Kuswendi

Penanggung Jawab : Dede Sutisna, SH

Penasihat Hukum : AKBP Adang Rukmana, SH, Deden Sundata, SH, Zulfahri Harahap S, H. A Deden GB Prisia,

I. Agustin, SH

Biro Hukum : LBH SILIWANGI BERSATU

Pimpinan Umum : Wawan Gunawan

Wakil Pimpinan Umum : RT Rondo

Pimpinan Perusahaan : Engkus Kuswendi

Wakil Pimpinan Perusahaan : Asep Nahdoh

Pimpinan Redaksi : Dede Sutisna, SH

Wakil Pim Red : Kohar Efendi, SH

Sekretaris Redaksi : E. Kuswandi

Dewan Redaksi : Asep Solihin, SH

Redaktur Pelaksana : Helmi F,

Staf Redaksi : Neng Indriani, Helmi F, 

Koordinator Liputan : Helmy Firmansyah

Kaperwil Jabar  : Gheni Raksa P

Sirkulasi : Ujang Saiman

Bendahara : Yuni Yulinda

Biro Bandung : Yani, S

Biro Bandung Barat : Asep Sutisna

Biro Cirebon : Asmari AS

Biro Subang : Ano

Biro Garut : Cece Maedi, SH

Biro Cianjur : Dadang T.L

Biro Sukabumi : Ucup S Heriansyah

Biro Bogor : Agus A

Biro Jabodetabek : Dodi Prayoga, M Junaedi

Kabiro Bekasi : A. Suparman

Wa.  Biro Bekasi : -

Biro Puwakata : Aan, S

Biro Depok : Ani, Mskp

Biro Jababeka : Asep Solihin, M Junaedii

Biro Karawang : Nurdin

Biro Tasikmalaya : Peri Saepuloh

Biro Tangerang : Syamsudin

Biro Lebak : Nacep

Biro Serang : Sardawi

Kabiro Kota Serang : A. Abdurohim, S

Biro Cilegon : Rauf Suryadi

Biro Pandeglang : Sahrudin

Wartawan Jawa Barat : Indra, Junaedi, Andri, Mukti, Agus, Dani, Yusup Dindin, Soleh, H. Hermawan, Yunus, S, Soheh, Cep Suherlan, Hendra, Habib, Agus Suherlan, Asep.S, H. Enjang, Jajanata, Hamid, Bunyamin.

Bandung Barat : Ayi. S, Wahyu, Dedih. S.

Kabupaten Bandung : Ikang, Asep. R.

Cianjur : Darusalam, Nata, Hendra, Holil, Helmi, Fadel Muhamad Geby, Andi Amin A, Olik, Jaenudin,  Asep Hendra, Andri Andriansyah, Ahmad Hidayat, Saepul Muhlis, A. Boby Saputra, Asep Mulyadin,  M Thorik yahya zm, Muhamad ferdi firdaus, Edi sumitra, Ahmad S, Aripin.

Subang :  Ano Sunarya

Tasik :Susi, Ai lis

Sukabumi : Anda S, Ubung, Maman,  Herawan

Bogor : Mulyana, Jaelani

Purwakarta : -

Jabodetabek : Suhenda Dindin, Mulyana, Samsudin, Asep.

Bekasi : M. Yusup, Mh Junaedi, Syamsudin,

Karawang : Salman Pangandaran/Ciamis : Euis

Garut : Jajang, agus Setiawan, Ijan Setiawan, Mulyana Abid Hamdani.

Banten : Syahrudin, Ro’up Suryadi, Saja, Iskandar Z, Herwin Fimanulloh, Sardawi, Charles Naban, Budiman Sianturi, Haeruzaman, Rus.

Banten Selatan : Ajat

Serang : Herwin F, M, Syahrudin, Rohim, Iskandar.Z, Salim, Kamsani, M. Uci Sanusi, Sardawi, Ahmad Baruroh, Saja, Heru Jaman, Wijiyanto.

Lebak : Rouf Suryadi, Nacep. 

Cilegon : Carles Naban, Budiman Sianturi.

Pandeglang : Ucu Rumiasa, Juhri, TB Anwar Sadad, 

Tangerang : Hamzah, Fediansyah

Lintas Provinsi : H. Bahi, Kayat, Diki, Nacep, Yani S, Asmari.A, A.Sasmita,, Asep Supriadi, Jajang, Badru.

Liputan Khusus : Rizal

Sirkulasi : Deden Ridwanto

Koresponden : Jajang.