SMPN 1 Purwasari Dinilai “Alergi Wartawan”, Informasi Dana BOS Sulit Diakses
Cipatat Berduka: Pembunuhan Sadis Bocah SD Terungkap, Pelaku kakak Tiri Sendiri
Diduga Praktik Jual Beli Psikotropika Terjadi Terang-Terangan di Depan Apotek Rabbani 2, Transaksi Terekam Kamera
Diduga Edarkan Obat Golongan G, Seorang Pria Mengaku Layani Penjualan hingga Anak Usia SMP di Sukaresmi
Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cipatat Geger
Bandung Barat, suratkabarumum.com — Warga Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digemparkan oleh penemuan jasad seorang bocah kelas 6 SD berinisial AS pada Selasa (3/3/2026) sore.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai dua rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pembunuhan. Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar terkejut dan berduka.
Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengungkapkan bahwa jasad AS pertama kali ditemukan oleh ibunya sendiri saat hendak memanggil korban. Sang ibu yang mendapati anaknya sudah tidak bernyawa langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Yang pertama kali menemukan ibunya. Kondisinya sudah tidak bernyawa di lantai dua rumah,” ujar Dadang saat ditemui di lokasi kejadian.
Warga yang berdatangan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif dan pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Jenazah korban telah dievakuasi untuk proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta warga sekitar yang mengenal AS sebagai anak yang dikenal aktif dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi penyelidikan dari kepolisian.***Ghani
Diduga Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal Terjadi di Tepi Sungai Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu
pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur
Cianjur, mediasuratkabarumum.com – Pemerintah melalui PPK 2.1 Jawa Barat melakukan pekerjaan overlay pada segmen sepanjang 900 meter di ruas Lingkar Cianjur yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup berat dan sempat menjadi sorotan masyarakat.
Pengawas Lapangan PPK 2.1 Jabar, Warso, menyampaikan bahwa pekerjaan ini difokuskan pada titik-titik jalan yang berlubang dan mengalami penurunan kualitas aspal.
“Untuk segmen ini kurang lebih 900 meter, kita lakukan minimal satu lapis overlay dengan ketebalan 4 cm, terutama di titik yang rusak berat dan berlubang,” ujar Warso.
Ia menjelaskan, pekerjaan dimulai pada Sabtu (21/2) dan ditargetkan selesai paling lambat Sabtu pekan ini, dengan harapan seluruh perbaikan sudah tuntas sebelum H-10 Lebaran. Target tersebut termasuk menutup seluruh lubang yang ada di ruas tersebut demi memastikan keamanan pengguna jalan. Rabu, 25/02/2026
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari instruksi agar seluruh ruas jalan nasional dalam kondisi baik menjelang arus mudik.
“Menjelang Lebaran, seluruh ruas harus sudah dalam kondisi mantap. Harapannya masyarakat dan pemudik bisa nyaman, aman, dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Pekerjaan overlay ini menggunakan ketebalan aspal 4 cm sesuai spesifikasi teknis. Setelah pengerjaan selesai, akan dilakukan uji kualitas melalui metode pengeboran (boring) guna memastikan ketebalan dan mutu sesuai standar.
Pengawasan dilakukan setiap hari oleh konsultan pengawas serta tim dari PU. Selain itu, pihak penyedia jasa juga memiliki masa pemeliharaan setelah PHO (Provisional Hand Over) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Proyek ini didanai melalui APBN dan dikerjakan oleh PT Laksana. Meski papan proyek tidak terlihat tepat di titik pekerjaan 900 meter tersebut, Warso menjelaskan bahwa papan informasi ditempatkan di titik awal ruas karena proyek mencakup beberapa wilayah.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pekerjaan ini dapat memanfaatkan aplikasi pengaduan resmi Kementerian PU bernama JAKI (Jalan Kaki).
Dengan adanya overlay pada segmen ini, diharapkan kondisi jalan Lingkar Cianjur kembali layak dan aman dilalui menjelang arus mudik Lebaran.**riki
media ciber
PERATURAN DEWAN PERS
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan normanorma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Susunan Redaksi
Diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999
Penerbit :
PT. SURAT KABAR UMUM SJB
NOMOR : AHU-051380.AH.01.30.Tahun 2024
Akta Notaris : No 134. Tanggal 13-10-2025
Notaris : Eka Astri Maerisa, SH., MH., M.Kn
NPWP : 12.672.058.0-406.000
NIB : 1601250028103
SERTIFIKAT STANDAR : 16012500281030001
SUSUNAN REDAKSI :
Pendiri : Engkus Kuswendi
Penanggung Jawab : Dede Sutisna, SH
Penasihat Hukum : AKBP Adang Rukmana, SH, Deden Sundata, SH, Zulfahri Harahap S, H. A Deden GB Prisia,
I. Agustin, SH
Biro Hukum : LBH SILIWANGI BERSATU
Pimpinan Umum : Wawan Gunawan
Wakil Pimpinan Umum : RT Rondo
Pimpinan Perusahaan : Engkus Kuswendi
Wakil Pimpinan Perusahaan : Asep Nahdoh
Pimpinan Redaksi : Dede Sutisna, SH
Wakil Pim Red : Kohar Efendi, SH
Sekretaris Redaksi : E. Kuswandi
Dewan Redaksi : Asep Solihin, SH
Redaktur Pelaksana : Helmi F,
Staf Redaksi : Neng Indriani, Helmi F,
Koordinator Liputan : Helmy Firmansyah
Kaperwil Jabar : Gheni Raksa P
Sirkulasi : Ujang Saiman
Bendahara : Yuni Yulinda
Biro Bandung : Yani, S
Biro Bandung Barat : Asep Sutisna
Biro Cirebon : Asmari AS
Biro Subang : Ano
Biro Garut : Cece Maedi, SH
Biro Cianjur : Dadang T.L
Biro Sukabumi : Ucup S Heriansyah
Biro Bogor : Agus A
Biro Jabodetabek : Dodi Prayoga, M Junaedi
Kabiro Bekasi : A. Suparman
Wa. Biro Bekasi : -
Biro Puwakata : Aan, S
Biro Depok : Ani, Mskp
Biro Jababeka : Asep Solihin, M Junaedii
Biro Karawang : Nurdin
Biro Tasikmalaya : Peri Saepuloh
Biro Tangerang : Syamsudin
Biro Lebak : Nacep
Biro Serang : Sardawi
Kabiro Kota Serang : A. Abdurohim, S
Biro Cilegon : Rauf Suryadi
Biro Pandeglang : Sahrudin
Wartawan Jawa Barat : Indra, Junaedi, Andri, Mukti, Agus, Dani, Yusup Dindin, Soleh, H. Hermawan, Yunus, S, Soheh, Cep Suherlan, Hendra, Habib, Agus Suherlan, Asep.S, H. Enjang, Jajanata, Hamid, Bunyamin.
Bandung Barat : Ayi. S, Wahyu, Dedih. S.
Kabupaten Bandung : Ikang, Asep. R.
Cianjur : Darusalam, Nata, Hendra, Holil, Helmi, Fadel Muhamad Geby, Andi Amin A, Olik, Jaenudin, Asep Hendra, Andri Andriansyah, Ahmad Hidayat, Saepul Muhlis, A. Boby Saputra, Asep Mulyadin, M Thorik yahya zm, Muhamad ferdi firdaus, Edi sumitra, Ahmad S, Aripin.
Subang : Ano Sunarya
Tasik :Susi, Ai lis
Sukabumi : Anda S, Ubung, Maman, Herawan
Bogor : Mulyana, Jaelani
Purwakarta : -
Jabodetabek : Suhenda Dindin, Mulyana, Samsudin, Asep.
Bekasi : M. Yusup, Mh Junaedi, Syamsudin,
Karawang : Salman Pangandaran/Ciamis : Euis
Garut : Jajang, agus Setiawan, Ijan Setiawan, Mulyana Abid Hamdani.
Banten : Syahrudin, Ro’up Suryadi, Saja, Iskandar Z, Herwin Fimanulloh, Sardawi, Charles Naban, Budiman Sianturi, Haeruzaman, Rus.
Banten Selatan : Ajat
Serang : Herwin F, M, Syahrudin, Rohim, Iskandar.Z, Salim, Kamsani, M. Uci Sanusi, Sardawi, Ahmad Baruroh, Saja, Heru Jaman, Wijiyanto.
Lebak : Rouf Suryadi, Nacep.
Cilegon : Carles Naban, Budiman Sianturi.
Pandeglang : Ucu Rumiasa, Juhri, TB Anwar Sadad,
Tangerang : Hamzah, Fediansyah
Lintas Provinsi : H. Bahi, Kayat, Diki, Nacep, Yani S, Asmari.A, A.Sasmita,, Asep Supriadi, Jajang, Badru.
Liputan Khusus : Rizal
Sirkulasi : Deden Ridwanto
Koresponden : Jajang.





